NASIONAL
Kabar Baik untuk Jurnalis! MK Tegaskan Frasa “Tanpa Hak” di UU ITE untuk Lindungi Profesi
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil terhadap Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (29/4), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan pertimbangan frasa “tanpa hak” dalam pasal tersebut tetap diperlukan untuk melindungi profesi seperti jurnalis, peneliti, dan aparat penegak hukum dalam menjalankan aktivitasnya.
“Unsur ‘tanpa hak’ ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia (HAM), khususnya dalam menjaga kehormatan dan martabat seseorang,” kata Enny. Menurutnya, frasa tersebut berfungsi sebagai dasar hukum untuk melindungi profesi yang memiliki kepentingan hukum sah, serta untuk mengatur tindakan yang bersifat melawan hukum, seperti hate speech atau konten xenofobia.
Enny juga menegaskan dengan adanya frasa “tanpa hak”, maka tindakan mendistribusikan informasi yang berisi ujaran kebencian atau hasutan bisa dikenakan sanksi, tanpa mengganggu kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
“Frasa ‘tanpa hak’ tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk menjaga agar profesi tertentu, seperti pers, tetap terlindungi dari potensi penyalahgunaan hukum,” lanjut Enny.
Hakim MK juga menyatakan, jika unsur “tanpa hak” dihapus, maka bisa saja profesi-profesi tersebut, yang sejatinya dilindungi oleh undang-undang, malah terancam oleh tindakan kriminalisasi.
Gugatan tersebut diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang warga Karimunjawa Kabupaten Jepara, yang mempertanyakan keabsahan pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggapnya berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
Dengan putusan ini, MK memastikan kebebasan berpendapat tetap dijaga, namun tetap ada perlindungan terhadap individu dan kelompok yang terancam oleh ujaran kebencian atau konten berbahaya. (Ari Wibowo/Mun)
-
POLITIK05/11/2026 11:00 WIBAHY: Publik Berhak Tahu Siapa Dalang Penyadap Presiden
-
DUNIA05/11/2026 12:00 WIBNetanyahu Curiga Dana Asing Mainkan Pemilu Israel
-
NASIONAL05/11/2026 13:00 WIBYLBHI Desak Bongkar Dalang Utama Penyadapan Presiden
-
NASIONAL05/11/2026 16:00 WIBMenko Dudung Tegaskan Situasi Nasional Tetap Kondusif
-
NASIONAL05/11/2026 14:00 WIBDPR Desak Motif Penyadapan Prabowo Dibongkar
-
DUNIA05/11/2026 15:00 WIBKhamenei Ejek Trump Usai Kalah Telak
-
POLITIK05/11/2026 17:00 WIBSugiono Belum Bisa Pastikan Gibran Ikut Disadap
-
DUNIA05/11/2026 17:00 WIBIran Keluarkan Panduan Bertahan Hidup dari Serangan Nuklir
















