POLITIK
Ketua Bawaslu: Masyarakat Butuh DKPP untuk Adukan Pelanggaran Etik Pemilu
AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih sangat dibutuhkan sebagai mekanisme kontrol etik bagi penyelenggara pemilu. Menurutnya, alih-alih dibubarkan, lembaga tersebut justru perlu diperkuat dari sisi regulasi.
“DKPP memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengadukan pelanggaran kode etik, baik saat pemilu maupun pilkada. Mekanisme ini penting sebagai bentuk akuntabilitas publik,” ujar Bagja saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Pernyataan ini menanggapi wacana pembubaran DKPP yang mencuat dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI sehari sebelumnya. Bagja mengkritisi absennya batas waktu atau masa kedaluwarsa dalam pengajuan aduan etik. Ia menilai, hal itu perlu diatur agar DKPP tidak menangani kasus-kasus lama yang sudah tak relevan secara konteks.
“Perlu ada batasan. Jangan sampai kasus dari dua atau tiga tahun lalu tiba-tiba diangkat kembali tanpa tenggat waktu yang jelas,” ujarnya.
Menurut Bagja, penyempurnaan aturan tersebut dapat dirumuskan lewat revisi undang-undang oleh pemerintah bersama Komisi II DPR. Ia juga menyebut bahwa Bawaslu sempat menginisiasi penyusunan pedoman beracara DKPP agar pelaporan berjalan lebih terukur.
Di sisi lain, Perludem melalui Direktur Eksekutifnya, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengusulkan agar pengawasan etik dilakukan secara internal oleh KPU dan Bawaslu, seperti model dewan etik yang diterapkan di KPK, Komjak, atau Kompolnas.
Namun Bagja menanggapi DKPP adalah hasil dari perjuangan berbagai pihak, termasuk Perludem sendiri. Ia mengingatkan lembaga tersebut dibentuk karena sistem etik internal sebelumnya tidak memadai.
“Teman-teman Perludem dulu juga ikut merancang kode etik dan pedoman beracara DKPP. Jadi kita harus objektif melihat kebutuhan lembaga ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, enggan memberikan komentar terkait usulan pembubaran DKPP maupun alternatif pembentukan dewan etik internal.
Meski terjadi perbedaan pandangan, semua pihak sepakat bahwa penguatan sistem etik penyelenggara pemilu menjadi krusial jelang pilkada dan pemilu serentak berikutnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
PAPUA TENGAH22/09/2026 07:00 WIBPDIP: Usulan Capres 2 Fraksi Masuk Akal
-
NASIONAL22/09/2026 06:00 WIBProyek Jalan Jadi Biang OTT Bupati Bolmut
-
EKBIS22/09/2026 09:30 WIBIHSG Menguat Jelang Keputusan Suku Bunga BI
-
POLITIK22/09/2026 10:00 WIBPrabowo Buka Peluang Reshuffle, Demokrat: Evaluasi Wajib
-
DUNIA22/09/2026 08:00 WIBDibombardir Ukraina, Partai Putin Menang Telak 57,83%
-
JABODETABEK22/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka di 5 Lokasi Hari Ini
-
JABODETABEK22/09/2026 04:30 WIBPasar Mobil Kemayoran Dilalap Api
-
JABODETABEK22/09/2026 05:30 WIBHujan Ringan Mengintai 4 Wilayah Jakarta

















