POLITIK
Dana Parpol Diusulkan Naik 10 Kali Lipat

AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR sejak Februari lalu tengah memulai pembahasan paket revisi undang-undang (RUU) yang mengatur sejumlah pemilihan umum mulai pilpres hingga pilkada.
Melalui revisi tersebut, DPR akan menyatukan sejumlah undang-undang terkait pemilu menjadi satu lewat RUU Politik Omnibus Law atau RUU kodifikasi politik. Istilah Omnibus Law sebetulnya belum disepakati. Namun, pada prinsipnya, DPR berencana untuk menyatukan sejumlah undang-undang soal partai politik dan pemilu.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons wacana kenaikan dana partai politik dari APBN dan menilai idealnya partai menerima anggaran senilai Rp10 ribu per suara.
“Ya idealnya paling tidak Rp10 ribu per suara, sekarang kan cuma Rp1.000,” kata Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman, Sabtu (24/5/2025).
Kemudian terdapat aturan turunan dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 yang menyebutkan sumber dana partai hanya berasal tiga sumber yakni, iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan APBN/APBD.
Aturan itu menyebutkan bantuan hanya diberikan kepada partai pemilik kursi di DPR atau DPRD dengan besaran seribu rupiah per suara sah hasil pemilu, dan untuk partai pemilik kursi DPRD disesuaikan kemampuan daerah.
Lebih lanjut, Mahfudz juga mengusulkan agar partai diperbolehkan membentuk badan usaha sebagai salah satu sumber tambahan dana parpol.
Menurutnya, keberadaan badan usaha bisa membuat partai tidak bergantung pada sebagian kecil pihak saja.
“Ya itu sampai sekarang kan memang belum boleh ya (membentuk badan usaha) secara UU. Ya kalau itu bisa dilakukan juga cukup bagus dalam rangka untuk memperkecil tingkat dominasi oligarki dalam mendukung faktor keuangan di Pemilu atau Pilkada,” ujar Mahfudz. (Yan Kusuma/goeh)
-
EKBIS09/06/2025 10:30 WIB
Harga Emas Terjun Bebas, Antam Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
-
RAGAM09/06/2025 12:30 WIB
Luka di Tanah Kaya: Konflik Tambang di Indonesia dan Ketika Nikel Mencabik Raja Ampat
-
EKBIS09/06/2025 09:30 WIB
Harga Beras dan SPHP Masih Melambung Tinggi Hari Ini, 9 Juni 2025
-
NASIONAL09/06/2025 06:00 WIB
Wakil Ketua MPR: Hukum Tegas untuk Pelaku Pertambangan Ilegal di Raja Ampat
-
RAGAM08/06/2025 22:00 WIB
AFAID 2025 Hadirkan Rumah Hantu Jepang “MEIZU x SHADOW CORRIDOR”
-
OASE09/06/2025 05:00 WIB
Begini Perjalanan Roh Seorang Mukmin Saat Jasad Dikuburkan
-
POLITIK09/06/2025 09:00 WIB
Terganjal Usia? Pengamat Sebut Jokowi Lebih Masuk Akal Gabung PSI daripada PPP
-
JABODETABEK09/06/2025 05:30 WIB
Hati-hati, Jakarta Diguyur Hujan Ringan Senin 9 Juni 2025