NASIONAL
Kemendagri Perintahkan Pemda Tindak Tegas Ormas Nakal
AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk bertindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan. Instruksi ini menyusul pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di tingkat pusat, yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan Satgas Terpadu ini akan berfokus pada pendekatan deteksi dini, pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap premanisme dan ormas bermasalah.
“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah, dengan pendekatan deteksi dini, pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum,” ujar Bima dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5/2025).
Bima menegaskan bahwa Satgas memiliki kewenangan penuh untuk menindak ormas yang melanggar, bahkan hingga kasus kekerasan fisik. Di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, Satgas diinstruksikan untuk proaktif menerima laporan masyarakat dan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang bisa dikenakan pun beragam, mulai dari sanksi administratif hingga pembubaran. Wamendagri menjelaskan ormas yang terdaftar di Kemendagri dapat dicabut izinnya, sementara ormas berbadan hukum di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bisa dikenai sanksi pencabutan status hukum melalui rekomendasi Satgas.
“Perangkat hukum sudah ada, aturan jelas. Tinggal bagaimana aparat menegakkannya di lapangan,” tegas Bima.
Kemendagri akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Bima mengapresiasi kepala daerah yang telah berani mengambil tindakan terhadap ormas pelanggar.
“Ada saatnya kita merangkul, tapi ada juga saatnya hukum harus berbicara. Ketegasan harus dikedepankan jika sudah kelewat batas,” pungkasnya, menandakan era baru penertiban ormas di seluruh Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
POLITIK29/10/2025 11:00 WIBKPU: Digitalisasi Pemilu Memerlukan Peningkatan Kapasitas SDM

















