NASIONAL
KPK Dorong RUU KUHAP Wajibkan Penyidik Minimal Bergelar Sarjana Hukum
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) benar-benar mencerminkan kemajuan zaman. Salah satu usulan krusial datang dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang mengusulkan agar penyelidik dan penyidik dalam sistem peradilan pidana wajib memiliki latar belakang pendidikan S-1 di bidang hukum.
“Sudah saatnya semua aparat penegak hukum memiliki standar profesional yang setara. Kalau hakim, jaksa, dan advokat diwajibkan sarjana hukum, kenapa penyidik tidak?” ujar Tanak dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Tanak menilai kesenjangan pendidikan hukum di antara aparat penegak hukum telah menciptakan ketimpangan dalam pemahaman dan praktik hukum acara pidana. Padahal, penyidik berada di garis depan dalam menentukan nasib hukum seseorang sejak tahap awal penegakan hukum.
“Pendidikan hukum bukan sekadar gelar, tapi dasar pemahaman terhadap hak-hak tersangka, korban, dan prinsip due process of law,” tegasnya.
Lebih jauh, KPK juga mengusulkan agar tenggat waktu penyidikan dan persidangan diatur secara tegas dalam RUU KUHAP. Menurut Tanak, kejelasan waktu penanganan perkara adalah bagian penting dari prinsip kepastian hukum.
Selain itu, ia menyoroti perlunya penghapusan peran penyidik pembantu, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan sistem peradilan modern.
Tak hanya pada sisi penegak hukum, Tanak juga mendorong agar RUU KUHAP memuat mekanisme perlindungan terhadap pelapor atau whistleblower, khususnya dalam kasus-kasus korupsi dan kejahatan sistemik lainnya.
“Era reformasi menuntut kita memperbarui sistem hukum warisan Orde Lama. RUU KUHAP harus mencerminkan semangat akuntabilitas dan keadilan,” pungkas Tanak.
RUU KUHAP Masih dalam Pembahasan DPR
Saat ini, RUU KUHAP tengah dibahas di Komisi III DPR RI. Dorongan dari KPK menjadi salah satu masukan penting di tengah gelombang tuntutan modernisasi hukum acara pidana di Indonesia. Publik berharap, revisi ini tidak hanya bersifat kosmetik, tapi membawa dampak nyata dalam penegakan hukum yang adil, profesional, dan berintegritas. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL16/07/2026 21:00 WIBAkhir Juli, Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Pajak JHT dan Outsourcing
-
EKBIS16/07/2026 20:00 WIBDari Aset Jiwasraya ke IPO COIN, Ekonom Pertanyakan Tata Kelola dan Transparansi Pemilik Manfaat
-
EKBIS16/07/2026 23:35 WIBIndodax Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Polri: Bisa di Pidana
-
RIAU16/07/2026 18:35 WIBPemuda Kampar Diduga Tenggelam Usai Standing di Jembatan Rantau Berangin
-
OTOTEK16/07/2026 22:00 WIBGIIAS 2026 Jadi Arena Mobil Listrik Baru,
-
NASIONAL16/07/2026 17:29 WIBTim Khusus Kejagung yang Tangani Kasus Febrie Mayoritas Eks Penyidik KPK
-
POLITIK16/07/2026 19:30 WIBKoruptor akan Jera Jika Dimiskinkan dan Diberi Hukuman Mati
-
JABODETABEK16/07/2026 20:30 WIBPramono Anung Cari Skema Non APBD untuk Bangun Kembali JPO Tendean

















