NASIONAL
Anggota DPR: Selamatkan Papua dari Tambang Ilegal

AKTUALITAS.ID – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Papua, Yan Permenas Mandenas, mendesak pemerintah pusat untuk segera menertibkan izin-izin pertambangan di Tanah Papua yang dinilai tidak prosedural dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat adat.
Mandenas menyoroti kasus pencemaran lingkungan di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai salah satu contoh nyata dampak buruk aktivitas tambang yang tidak terkendali. Ia mengungkapkan bahwa tambang nikel di wilayah tersebut telah beroperasi sejak lama meski mendapat penolakan keras dari masyarakat adat, termasuk pemilik hak ulayat.
“Terjadi pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah. Baru setelah muncul protes dari aktivis lingkungan, masalah ini mulai mendapat perhatian,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (8/6/2025).
Mandenas menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam menertibkan seluruh izin tambang bermasalah di Papua. Ia mendorong dilakukan audit menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin tambang ilegal.
“Ada indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses perizinan. Bila terbukti ada suap, harus diproses secara hukum,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Menurutnya, penertiban ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dan mengembalikan pengelolaan sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat.
Mandenas menegaskan pentingnya memastikan setiap kegiatan tambang memiliki izin lingkungan yang sah dan sesuai prosedur, mengingat proses perizinan melibatkan lebih dari satu kementerian. Ia juga menyoroti maraknya aktivitas tambang di wilayah lain di Papua seperti Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nduga, Pegunungan Arfak, Nabire, Paniai, Waropen, Intan Jaya, dan Sarmi.
“Penertiban ini penting agar pertambangan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tapi benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pemilik hak ulayat, serta berjalan sesuai dengan Amdal,” pungkasnya. (YAN KUSUMA/DIN)
-
EKBIS09/06/2025 10:30 WIB
Harga Emas Terjun Bebas, Antam Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
-
RAGAM09/06/2025 12:30 WIB
Luka di Tanah Kaya: Konflik Tambang di Indonesia dan Ketika Nikel Mencabik Raja Ampat
-
OLAHRAGA08/06/2025 20:00 WIB
Akmal Junaini Siap Tempur di Seleksi Nasional SEA Games 2025
-
EKBIS09/06/2025 09:30 WIB
Harga Beras dan SPHP Masih Melambung Tinggi Hari Ini, 9 Juni 2025
-
NASIONAL08/06/2025 21:01 WIB
Wujudkan Generasi Sehat, Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Kabupaten Oku Sumsel
-
NASIONAL09/06/2025 06:00 WIB
Wakil Ketua MPR: Hukum Tegas untuk Pelaku Pertambangan Ilegal di Raja Ampat
-
RAGAM08/06/2025 22:00 WIB
AFAID 2025 Hadirkan Rumah Hantu Jepang “MEIZU x SHADOW CORRIDOR”
-
OASE09/06/2025 05:00 WIB
Begini Perjalanan Roh Seorang Mukmin Saat Jasad Dikuburkan