Connect with us

NUSANTARA

Selewengkan Dana PIP, Guru SDN Diberhentikan

Aktualitas.id -

Ilustrasi Program Indonesia Pintar. Ist

AKTUALITAS.ID –  Berdasarkan hasil keputusan rapat dengan Dewan Guru dan Kepsek SDN 1 Sukasari Purwakarta, pada 12 Juni 2025 tentang kedisiplinan pendidik dan tenaga kependidikan, maka disimpulkan telah terjadi pelanggaran peraturan. Jadi terhitung sejak 13 Juni 2025 oknum operator sekolah berinisial NS dinyatakan diberhentikan.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memberhentikan oknum operator sekolah karena diduga menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada salah satu sekolah di wilayah Purwakarta.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Purwakarta Ervin Aulia Rachman, mengatakan operator sekolah berinisial NS pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di Purwakarta diberhentikan karena melanggar ketentuan yang berlaku.

“Sebelum diberhentikan, jajaran Dinas Pendidikan bersama Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan”, ujar Ervin di Purwakarta, Sabtu  (14/6/2025).

Ia menyebutkan operator sekolah berinisial NS diduga melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar untuk pendidikan dasar dan menengah.

Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah pusat untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

“Pak Bupati meminta kami, Disdik Purwakarta, untuk menjatuhkan sanksi dan proses hukum sesuai perundangan yang berlaku, karena terjadi penggelapan dana Program Indonesia Pintar di lingkungan pendidikan,” katanya.

Sementara itu Kepala Sekolah SD Negeri 1 Sukasari Acep Muhyidin Faridi mengatakan apa yang dilakukan NS sebagai tenaga pendidik yang bertugas sebagai operator sekolah dana PIP tentunya telah melanggar peraturan, sehingga berdasarkan keputusan rapat yang bersangkutan secara resmi diberhentikan.

NS diduga menyalahgunakan dana PIP hingga mencapai lebih dari Rp10 juta. Seharusnya dana itu dialirkan ke siswa, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi dengan alasan khilaf. (Purnomo/goeh)

TRENDING