Berita
Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK 2020 Jabar
Kepgub ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.
Kepgub ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani, menyebutkan penetapan Keputusan Gubernur yang berisi sembilan poin ketetapan ini berisi keberpihakan Pemda Prov. Jabar terhadap seluruh eksponen masyarakat, baik terhadap pengusaha maupun pekerja di sektor umum maupun padat karya.
“(Pada salah satu poinnya) Terdapat penekanan bahwa pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat melakukan kesepakatan bipartit dengan pengawasan dan persetujuan dari Disnakertrans Provinsi Jabar,” katanya di Bandung, Minggu (1/12).
Eni menyebutkan UMK Kabupaten/Kota dengan besaran yang tercantum pada Kepgub, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020.
Daftar Besaran UMK
Berikut daftar lengkap UMK 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, dengan besaran masih sama dengan yang tercantum pada SE:
- Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
- Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
- Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
- Kota Depok Rp 4.202.105,87
- Kota Bogor Rp 4.169.806,58
- Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
- Kota Bandung Rp 3.623.778,91
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
- Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
- Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
- Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
- Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
- Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
- Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
- Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
- Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
- Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
- Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
- Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
- Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
- Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
- Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
- Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
- Kota Banjar Rp 1.831.884,83.
-
JABODETABEK24/03/2026 16:00 WIBPeringati Hari MRT 2026, MRT Jakarta Terapkan Tarif Khusus Rp243
-
NUSANTARA24/03/2026 18:00 WIBLedakan Petasan Tewaskan Satu Korban di Pekalongan Â
-
NASIONAL25/03/2026 02:00 WIBJet Tempur Rafale Cermin Baiknya Kerja Sama Pertahanan RI-Prancis
-
EKBIS24/03/2026 22:00 WIBMasyarakat Tidak Perlu Khawatirkan Energi
-
DUNIA24/03/2026 15:00 WIBBoncos Lawan Iran! Israel Habiskan Rp108 Triliun dalam 20 Hari Pertama
-
OTOTEK24/03/2026 20:00 WIBToyota Land Cruiser FJ Siap Mengaspal
-
DUNIA25/03/2026 00:01 WIB66 Tentara dan Polisi Tewas, Akibat Jatuhnya Pesawat Hercules
-
PAPUA TENGAH24/03/2026 19:30 WIBBerharap Kepastian, Ratusan Pendulang di Mimika Tertahan Akibat Tutupnya Toko Emas

















