NASIONAL
Sekjen MPR Tegaskan Dugaan Gratifikasi Tanggung Jawab Administrasi Lama
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, angkat bicara soal pemberitaan terkait dugaan gratifikasi yang menyeret nama lembaga legislatif tertinggi tersebut. Dalam pernyataan resminya, Siti menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2021, dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.
“Perlu kami tegaskan kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” jelas Siti Fauziah dalam keterangannya pada Sabtu (21/6/2025).
Ia juga menjelaskan perkara ini sebelumnya sudah memasuki tahap penyelidikan dan kini telah meningkat ke tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MPR RI, kata Siti, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan menghormati seluruh tahapan yang sedang berlangsung.
Penegasan ini, menurut Siti, penting untuk meluruskan pemberitaan yang berkembang serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi MPR RI. Ia memastikan dugaan gratifikasi tersebut hanya menyangkut ranah administratif di lingkup sekretariat, tanpa campur tangan atau keterlibatan pimpinan MPR.
“MPR RI tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas kenegaraan. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif Sekretariat Jenderal pada masa itu,” tegasnya.
Lebih jauh, Siti menyampaikan MPR mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan senantiasa menjunjung prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan yang bisa menyesatkan opini publik.
“Kami percayakan sepenuhnya kepada KPK untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS30/10/2025 08:15 WIBDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina 30 Oktober 2025: Pertamax Stabil, Dexlite Naik Tipis
-
JABODETABEK30/10/2025 06:15 WIBUsai Hujan Deras, 35 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
JABODETABEK30/10/2025 05:30 WIBCuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Hujan Petir di Jakarta Selatan dan Timur Hari Ini
-
EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini
-
POLITIK30/10/2025 07:00 WIBKetua Komisi II DPR: Jet Pribadi KPU RI Tak Masuk Temuan BPK
-
EKBIS30/10/2025 09:15 WIBPasar Saham RI Menguat, IHSG Tembus 8.184,39 pada Kamis (30/10/2025)
-
OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028
-
DUNIA30/10/2025 08:00 WIBIsrael Bombardir Gaza Lagi, 30 Orang Tewas di Tengah Gencatan Senjata

















