POLITIK
Putusan MK Soal Pemilu 2031 Memisah, Komisi II DPR Saran Pansus untuk RUU Pemilu Baru
AKTUALITAS.ID – Wacana perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai beredar sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilu nasional dan lokal mulai tahun 2031. Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Aria Bima, memberikan tanggapan dan menyarankan langkah tindak lanjut yang komprehensif.
Aria Bima menilai putusan MK tersebut membuka urgensi krusial untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang baru. Menurutnya, persoalan yang akan muncul di masa depan terkait dengan jeda waktu pelaksanaan pemilu selama 2 hingga 2,5 tahun itu sangat kompleks dan memerlukan pendekatan yang lebih luas.
“Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” tegas Aria Bima melalui keterangan yang disampaikan Minggu (29/6/2025).
Ia mengusulkan agar pembahasan RUU Pemilu ini dipertimbangkan melalui pembentukan Panitia Khusus (Panitia Khusus/Pansus) yang bersifat lintas komisi. Tujuannya untuk menghimpun perspektif dan solusi dari berbagai lini terkait.
“Kami di Komisi II menangani masalah pemerintahan dan hukum, termasuk pemilu. Namun, isu ini membutuhkan partisipasi dari Komisi lain juga, seperti Komisi I (Hukum, HAM, Keamanan), Komisi III (Hukum, HAM, Keamanan), dan Komisi V (Infrastruktur, Sumber Daya Alam, Energi) karena melibatkan aspek administratif dan dana,” jelasnya (interpretasi tambahan konteks Pansus lintas komisi).
Aria Bima juga mengingatkan pentingnya mencermati putusan MK secara mendalam untuk menghindari timbulnya persoalan baru, khususnya terkait potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. “Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Aria Bima menegaskan pentingnya pendekatan kodifikasi atau omnibus law dalam penyusunan undang-undang pemilu baru. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan merespons dinamika terbaru.
“Undang-undang pemilu ke depan harus merupakan hasil dari proses corrective action yang menyeluruh dan menjawab tantangan yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku sekarang,” pungkas Aria Bima. Komentar ini menunjukkan ketegangan dan perhatian di kalangan politisi terkait dampak putusan MK terhadap sistem demokrasi Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)
-
RIAU16/09/2026 18:32 WIB68 Kg Sabu Lenyap Jadi Abu, Bupati Kasmarni: Setiap Gram Narkoba Mengancam Masa Depan
-
DUNIA16/09/2026 12:00 WIBAS Tekor Rp670 T Gempur Iran
-
RIAU16/09/2026 13:00 WIBSIM Bekas Disulap Jadi SIM Palsu, Polisi Bongkar Jaringan di Siak dan Pekanbaru
-
NUSANTARA16/09/2026 12:30 WIBHari Ke-9, SAR Kepung Tenggara Anak Krakatau
-
NASIONAL16/09/2026 19:30 WIBRocky Gerung: Polwan Punya Peran Penting Redam Konflik di Masyarakat
-
EKBIS16/09/2026 16:00 WIBDefiyan: RUU Migas Harus Tunduk pada Pasal 33
-
NASIONAL16/09/2026 20:51 WIBKPU Pilih Optimalkan Anggaran 2027, Pengamat: Bentuk Disiplin Efesiensi
-
POLITIK16/09/2026 17:00 WIBDede Yusuf Bocorkan Threshold 4–5 Persen

















