POLITIK
Forum Purnawirawan TNI Ancam Duduki Parlemen, MPR Tegaskan Gibran Dilantik Secara Sah
AKTUALITAS.ID – Ketegangan antara Forum Purnawirawan TNI dan lembaga legislatif memuncak setelah forum tersebut mengancam akan menduduki Gedung Parlemen jika permintaan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak mendapat respons dari DPR dan MPR. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, pun merespons pernyataan tegas tersebut dengan menekankan bahwa proses konstitusional telah dijalankan sesuai aturan.
Dalam pernyataan resminya, Forum Purnawirawan TNI menyebut telah melayangkan surat kepada DPR dan MPR terkait usulan pemakzulan Gibran. Namun, karena tidak adanya tanggapan, mereka menyatakan siap mengambil langkah langsung.
“Enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Kita duduki MPR Senayan. Oleh karena itu, saya minta siapkan kekuatan,” kata Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, mantan Kepala Staf Angkatan Laut dan tokoh sentral dalam forum tersebut.
Slamet menilai parlemen mengabaikan aspirasi yang telah disampaikan secara tertulis dengan cara yang santun. Ia juga menyebut waktu untuk menunggu sudah habis, dan tindakan “jantan” perlu diambil demi menyelesaikan persoalan.
Menanggapi hal ini, Ketua MPR Ahmad Muzani menjelaskan surat dari Forum Purnawirawan TNI belum sempat dibahas oleh pimpinan MPR karena tidak dibacakan dalam rapat resmi sebagai surat masuk.
“Dalam rapat pimpinan MPR, surat itu tidak dibacakan oleh Sekjen. Maka secara prosedural, surat itu tidak bisa langsung dibahas,” ujar Muzani saat menghadiri Temu Kader Partai Gerindra di Makassar, Jumat (4/7/2025).
Muzani kemudian menegaskan proses pengangkatan Gibran sebagai Wakil Presiden telah dilakukan sesuai konstitusi, yakni berdasarkan hasil Pemilu yang sah dan telah diperkuat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi menyatakan pasangan Prabowo-Gibran sah sebagai pemenang Pilpres. Maka MPR melantik mereka berdasarkan ketetapan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menyinggung bahwa para purnawirawan, sebagai mantan pengabdi negara, pasti memahami mekanisme konstitusional pemakzulan yang telah diatur secara tegas dalam UUD 1945 hasil amandemen.
“UUD 1945 sudah jelas soal tata cara pemakzulan. Saya yakin para purnawirawan tahu itu secara detail,” tegas Muzani.
Ketegangan ini menambah babak baru dalam dinamika politik pasca pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Forum Purnawirawan menilai ada cacat hukum dan moral dalam proses pengangkatan Gibran, sementara MPR berpegang pada putusan hukum final dari MK dan hasil pemilu yang sudah disahkan.
Kini publik menanti: apakah Forum Purnawirawan benar-benar akan mengambil langkah demonstratif dengan menduduki Senayan, ataukah dialog hukum dan politik akan membuka jalur penyelesaian. (Ari Wibowo/Mun)
-
NUSANTARA27/12/2025 11:30 WIBData Terkini BNPB 26 Desember 2025: 1.137 Tewas dan 457 Ribu Warga Sumatera Mengungsi
-
NASIONAL27/12/2025 07:00 WIBTNI dan Masyarakat Diminta Tahan Diri Usai Insiden Bendera Bulan Bintang
-
NASIONAL27/12/2025 10:00 WIBDPR Kritik Pembubaran Diskusi Reset Indonesia di Gunungsari Madiun
-
OASE27/12/2025 05:00 WIBKandungan Surah As Syams dan Keistimewaan Membacanya di Pagi Hari
-
JABODETABEK27/12/2025 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Waspada Hujan Sedang hingga Lebat pada Sabtu 27 Desember 2025
-
POLITIK27/12/2025 06:00 WIBPengamat: Lemahnya Integritas-Kompetensi Penyelenggara Pemilu Jadi Permasalahan Krusial
-
NUSANTARA27/12/2025 07:30 WIBSemeru Meletus, PVMBG Imbau Warga Jauhi Zona Besuk Kobokan
-
JABODETABEK27/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di 5 Lokasi pada Sabtu 27 Desember

















