Berita
Allah Melaknat Wanita yang Menato
“Bukankah tato itu indah,
SUDAH jamak dalam pergaulan modern saat ini, para wanita menato beberapa bagian tubuh mereka. Umumnya tato-tato itu dilakukan di bagian tangan, paha, perut, namun tak jarang pula hingga bagian-bagian yang lebih rahasia.
Persoalannya, bolehkah wanita Muslim melakukannya? Bahkan tak jarang ada Muslimah yang berkata,”Bukankah tato itu indah, dan sebagaimana hadits Allah itu indah dan mencintai keindahan?” Justifikasi yang sedikit terasa dipaksakan.
Bertato yang dalam Bahasa Arab disebut al wasym adalah perbuatan yang hukumnya haram dalam agama Islam, berdasarkan beberapa hadis sahih, yang di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Abdullah ibnu Masud,
“Allah melaknat wanita-wanita yang menato dan meminta untuk ditato”
Tatto adalah menusuk-nusukkan jarum atau yang sejenisnya kepada kulit sehingga mengalirkan darah kemudian diberikan alkohol atau yang sejenisnya sehingga menjadi biru. Tato ini biasa dilakukan di tangan, wajah, badan bahkan kaki dan juga di bagian tubuh lainnya. Melakukan tato pada kulit adalah perbuatan yang diharamkan Allah swt, sebagaimana disebutkan didalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Alqomah bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk ditato.” (HR. Bukhori)
Hal itu dikarenakan bahwa tato termasuk perbuatan yang merubah ciptaan Allah swt serta menjadikan ditempat tato itu najis dengan membekunya darah dikarenakan warna bahan tato itu.
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan:
“Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadis, maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertobat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.”
Menurut hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih), ada hadits yang menerangkan:
Artinya: Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah.
Larangan tersebut juga termaktub dalam kitab hadits kumpulan Ibnu Majah, juz 2 no 1987.
-
NASIONAL22/08/2026 11:00 WIBDPR Ultimatum Saudi Soal Dana Haji Rp66 Miliar
-
OASE22/08/2026 05:00 WIBAmalkan 4 Doa Penyelamat Gempa Ini Sebelum Tertimpa Reruntuhan
-
NASIONAL22/08/2026 09:00 WIBDaniel Johan: Karhutla Kalimantan Harus Jadi Bencana Nasional
-
NASIONAL22/08/2026 10:00 WIBBNN Ungkap Kapal Narkoba Berganti Nama Berkali-kali
-
POLITIK22/08/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: Legislator Muda Didorong Ubah Wajah Parlemen
-
NASIONAL22/08/2026 13:00 WIBKaltim Membara, Hotspot Tembus 9.861
-
RAGAM22/08/2026 14:00 WIBMisteri Pacar Merah Indonesia
-
NASIONAL22/08/2026 17:00 WIBKPK Temukan Dokumen “Hitung-hitungan” Kursi Unsoed

















