Berita
Bagaiman Pahala Menyikat Gigi
Pendapat Syafiiyah dan Malikiyah adalah yang lebih tepat. Hal ini karena alasan berikut: Pertama, dari tinjauan bahasa arab. Secara bahasa, siwak dapat diartikan tindakan menggosok gigi, tanpa membatasi benda yang dipergunakan. Imam Az-Zubaidi rahimahullah menjelaskan, “Saaka asy-syai, yasuukuhu-saukan, yang artinya menggosok sesuatu. Dari kata tersebutlah diambil penamaan untuk alat menggosok gigi.” (Taj Al-Arus 27/215). Dalam […]
Pendapat Syafiiyah dan Malikiyah adalah yang lebih tepat. Hal ini karena alasan berikut:
Pertama, dari tinjauan bahasa arab. Secara bahasa, siwak dapat diartikan tindakan menggosok gigi, tanpa membatasi benda yang dipergunakan. Imam Az-Zubaidi rahimahullah menjelaskan, “Saaka asy-syai, yasuukuhu-saukan, yang artinya menggosok sesuatu. Dari kata tersebutlah diambil penamaan untuk alat menggosok gigi.” (Taj Al-Arus 27/215).
Dalam kitab Aunul Mabud Ala Sunan Abi Dawud diterangkan, “Siwak dimaknai tindakan menggosok gigi dan dimaknai benda untuk menggosok gigi. Namun makna yang dimaksud dalam hal ini adalah makna yang pertama.” (Aunul Mabud, 1/59).
Kedua, bersiwak bukanlah ibadah mahdoh (perbuatan yang murni ibadah). Akan tetapi, siwak adalah ibadah gahoiru mahdoh (tidak murni ibadah), karena tujuan dari bersiwak dapat dicerna oleh akal (maqulatulmana), yaitu membersihkan mulut. Dan tujuan ini, dapat dicapai menggunakan benda apa saja, seperti sikat gigi.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Bersiwak diperintahkan, untuk tujuan memperindah, mensucikan dan membersihkan mulut.” (Syarah Umdah Al-fiqh 1/203)
Ketiga, nabi shallallahualaihi wa sallam tidak membatasi siwak beliau menggunakan benda tertentu saja, seperti kayu arok (kayu siwak) saja. Disebutkan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahuanha, saat menceritakan detik-detik sebelum Nabi meninggal dunia, beliau bersiwak menggunakan dahan kurma, “Abdurrahman bin Abu Bakr berlalu dengan membawa kayu kurma di tangannya. Nabi shallallahualaihi wa sallam melihat kepadanyanya. Sayapun mengira beliau butuh pada dahan kurma itu. Lalu saya ambil, saya kunyah ujungnya, kemudain saya bersihkan. Lalu saya berikan ke beliau.” (HR. Bukhori).
Sebagai penutup, kami sertakan fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin dalam masalah ini. Beliau pernah ditanya tentang hukum menggosok gigi dengan sikat gigi dan odol, apakah bisa mendapatkan keutamaan siwak?
Iya, menggunakan sikat gigi dan odol cukup untuk bersiwak. Bahkan hasilnya lebih bersih dan suci daripada siwak. Jika seorang menggosok gigi dengan sikat gigi dan odol, maka dia telah melakukan amalan sunah. Karena intinya bukan pada benda yang digunakan. Akan tetapi pada perbuatan dan hasilnya. Sikat gigi dan odol, lebih besar hasilnya daripada sekedar memakai siwak.
Wallahualam bis showab. [Ustadz Ahmad Anshori, Lc]
-
Berita21/07/2026 20:50 WIBPekerja Pertamina Balongan Gelar Aksi Melawan ‘Sunat’ Upah akibat Pergantian Vendor
-
NASIONAL21/07/2026 16:00 WIBHotman dan Hilangnya Perkara Febrie dari Panggung Publik
-
NASIONAL21/07/2026 20:30 WIBKPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dalam OTT Korupsi Pemkab Lombok Barat
-
NASIONAL21/07/2026 17:00 WIBGERTAK: Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Penegakan Hukum Kasus Febrie
-
JABODETABEK22/07/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Didominasi Cuaca Berawan
-
NASIONAL22/07/2026 07:00 WIBBaru Sebulan Menjabat, Kepala BGN Pilih Mundur
-
JABODETABEK21/07/2026 16:30 WIBAtlet Golf Jesslyn Diduga Diculik Saat Pesta Ultah Keluarga
-
NASIONAL21/07/2026 17:35 WIBDPR Minta Penanganan Kasus Febrie Transparan

















