Berita
PMA Majelis Taklim, Menag Bantah Awasi Masyarakat
“Pasal mana yang mengawasi,
AKTUALITAS.ID – Menteri Agama Fachrul Razi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Fachrul Razi membantah, jika dengan adanya PMA Majelis Taklim itu pemerintah dianggap terlalu ikut campur mengawasi masyarakat.
“Pasal mana yang mengawasi, enggak ada ada pasal yang mengawasi bagus banget kok,” kata Fachrul Razi di kantor KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Senin, (9/12).
Mantan Wakil Panglima TNI itu menganggap, PMA sangat bagus sekali, dan ia pun menegaskan tidak akan mencabut PMA Majelis Taklim yang telah dikeluarkan tersebut. “Saya enggak ada niat sedikit pun untuk mencabut itu, sudah bagus. Semua bagus banyak yang dukung kok. Kalau yang suka enggak dukung pasti ada,” katanya.
PMA Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Regulasi ini antara lain mengatur: tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
Majelis taklim yang dimaksud dalam PMA, mesti terdaftar dan melaporkan susunan kepengurusan dan jemaahnya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dengan melampirkan identitas pengurus dan jemaah, seperti foto kopi KTP.
Regulasi ini juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan. Pasal 20 mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
NASIONAL25/03/2026 23:00 WIBBuntut Kasus Penyiraman Air Keras, Jabatan Kabais Telah Diserahkan
-
NASIONAL26/03/2026 06:00 WIBDemokrat Tegaskan Anies Tak Diundang ke Halalbihalal SBY di Cikeas
-
NUSANTARA26/03/2026 00:01 WIBRekayasa Lalu Lintas One Way di Ruas Tol Cipali Dihentikan
-
FOTO26/03/2026 13:38 WIBFOTO: Penumpang Whoosh Meningkat 11 Persen di Libur Lebaran 2026
-
NUSANTARA26/03/2026 06:30 WIBBiadab! WNA China Diduga Diperkosa dan Dirampok Pria Misterius di Bali
-
DUNIA25/03/2026 22:00 WIBJepang Siap Sambut Kedatangan Prabowo
-
EKBIS26/03/2026 09:30 WIBRupiah Menguat ke Rp16.892 per Dolar AS Pagi Ini
-
OTOTEK25/03/2026 23:30 WIBRedmi Note 15 SE Bakal Dirilis

















