NASIONAL
Gerindra Minta Hentikan Tren Pengibaran Bendera One Piece saat HUT RI
AKTUALITAS.ID – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, meminta masyarakat untuk tidak mengikuti tren pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Menurut Danang, fenomena tersebut bisa menodai kekhidmatan dan semarak kemerdekaan yang bersifat sakral bagi bangsa Indonesia. “Saya minta tren pengibaran bendera One Piece dihentikan. Jangan sampai kita ikut-ikutan hal yang sebenarnya tidak ada relevansinya dengan semangat perjuangan kemerdekaan,” kata Danang dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memiliki pendapat berbeda. Menurut Bima Arya, pengibaran bendera One Piece merupakan bagian dari ekspresi dan kreativitas warga yang memuat harapan serta refleksi. “Menurut saya dalam negara demokrasi ekspresi itu wajar, sejauh itu tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (2/8/2025).
Danang mengajak generasi muda untuk lebih bijak dalam menyikapi budaya populer dan media sosial. “Semangat kemerdekaan dapat diwujudkan melalui aksi-aksi positif seperti lomba kemerdekaan, kegiatan sosial, hingga penghormatan terhadap simbol-simbol negara,” pungkasnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL25/03/2026 11:00 WIBBukan Lagi Perubahan Iklim: Eddy Soeparno Sebut Suhu Bumi Alami Krisis
-
RIAU25/03/2026 15:30 WIBRiau Membara! Karhutla Kepung 4 Wilayah Sekaligus
-
NASIONAL25/03/2026 13:00 WIBKPK ‘Buang Badan’ soal Tahanan Rumah Noel Ebenezer
-
NUSANTARA25/03/2026 14:30 WIBPolisi Kejar Dua Pelaku Teror Bom Molotov di Palembang
-
RAGAM25/03/2026 17:00 WIBKuCoin Hadirkan “Guided Into The Future” di Tomorrowland Winter
-
PAPUA TENGAH25/03/2026 15:47 WIBDinas PUPR Mimika Bakal Bangun Jalan di Agimuga Tahun Ini
-
EKBIS25/03/2026 13:30 WIBBBM Naik, Ongkos Taksi Grab Ikut Melambung
-
EKBIS25/03/2026 11:30 WIBEmas Antam Naik Rp7.000 per Gram

















