NASIONAL
KPK Geledah Kantor Ditjen PHU, Menag Buka Suara
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama terkait kasus kuota haji.
Menteri Agama Nasaruddin Umar buka suara soal penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nasaruddin Umar mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada lembaga antirasuah tersebut.
“Kita serahkan ke KPK,” ujar Menag di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Soal ditanya perihal bersih-bersih praktik kotor di kementerian yang dipimpinnya, Nasaruddin mengatakan akan berupaya semaksimal mungkin.
“Insya Allah, Insya Allah (bersih-bersih),” ujar dia.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Kemenag yang selama proses penggeledahan turut membantu dan kooperatif.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, dan salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ari Wibowo/goeh)
-
FOTO18/02/2026 15:49 WIBFOTO: Eastspring Jalin Kemitraan Strategis dengan Bahana Sekuritas
-
OLAHRAGA18/02/2026 18:00 WIBLaga Persib vs Ratchaburi Dijaga 2.285 Personel Polisi
-
FOTO18/02/2026 23:57 WIBFOTO: AHY Hadiri Perayaan Imlek 2026 Partai Demokrat
-
NASIONAL18/02/2026 19:00 WIB58 Persen Dana Desa Dialokasikan Pemerintah untuk Pembangunan KDMP
-
PAPUA TENGAH18/02/2026 16:00 WIBSeorang Pemuda Tewas Usai Dianiaya di Kuala Kencana
-
NUSANTARA18/02/2026 17:47 WIBWanita Penjual Pinang Ditusuk OTK Saat Berjualan
-
RAGAM18/02/2026 17:30 WIBMedia Diminta Tidak Membandingkan Pemeran “Harry Potter”
-
JABODETABEK18/02/2026 17:00 WIBPenumpang Transjakarta Diizinkan Berbuka di Armada

















