JABODETABEK
Jadwal dan 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis 2 Oktober 2025, Cek Syarat dan Biayanya di Sini
AKTUALITAS.ID – Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C akan segera habis, layanan SIM Keliling kembali hadir untuk mempermudah proses perpanjangan. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyiapkan lima lokasi strategis yang tersebar di berbagai wilayah Ibu Kota untuk hari Kamis, (2 Oktober 2025).
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas SIM. Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Pastikan Anda mencatat lokasi terdekat dan mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum berangkat.
Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini:
1- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jln. Lapangan Banteng Timur No. 1, Pasarbaru.
2 – Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata, Jln. Duren Tiga Timur, Pancoran.
3 – Jakarta Barat (1): Lobi Selatan Mal Ciputra, Jln. Letjen S Parman, Tanjung Duren Utara.
4 – Jakarta Timur: Lobi Depan Mal Grand Cakung, Jln. Sri Sultan Hamengkubuwono IX Km. 25, Ujung Menteng.
5 – Jakarta Barat (2): Lobi Utama LTC Glodok, Jln. Hayam Wuruk No. 127, Mangga Besar.
Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa
Untuk kelancaran proses perpanjangan, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Fotokopi SIM lama dan SIM asli yang akan diperpanjang.
Surat keterangan sehat dari dokter.
Bukti hasil tes psikologi.
Penting untuk Diperhatikan
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Bagi pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000,-
SIM C: Rp 75.000,-
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan. Sebaiknya siapkan dana lebih untuk kebutuhan tersebut. (Yan Kusuma/Mun)
-
NASIONAL30/11/2025 09:00 WIBBNPB Laporkan 303 Meninggal di Aceh, Sumut, dan Sumbar Setelah Banjir Bandang
-
EKBIS30/11/2025 09:30 WIBDaftar Harga BBM Terbaru di SPBU Indonesia per 30 November 2025
-
NUSANTARA30/11/2025 06:30 WIBTerdesak Lapar 3 Hari, Korban Banjir Sibolga Nekat Jarah Gudang Bulog hingga Minimarket
-
FOTO30/11/2025 07:56 WIBFOTO: Mahasiswa UIN Jakarta Juara 1 Debat Penegakan Hukum Pemilu
-
NASIONAL30/11/2025 11:00 WIBTabrak Putusan MK? Pelantikan Irjen Hendro Pandowo sebagai Irjen Kemenkum Tuai Kritik Keras
-
NASIONAL30/11/2025 12:00 WIBBanjir Sumut Dipenuhi Kayu Gelondongan, DPR Minta Investigasi
-
JABODETABEK30/11/2025 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Hari Minggu (30/11/2025) Berpotensi Hujan
-
DUNIA30/11/2025 08:00 WIBKorban Tewas Perang Gaza Capai 70.100 Orang Menurut Kementerian Kesehatan Gaza

















