NASIONAL
MBG Rentan Gagal Tanpa Perpres! Komisi IX DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum
AKTUALITAS.ID – Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum kuat bagi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tanpa payung hukum yang jelas, Komisi IX menilai pelaksanaan program ini berisiko lemah karena terbentur kewenangan otonomi daerah.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago, menyampaikan bahwa desakan ini merupakan hasil keputusan rapat dengar pendapat komisi.
“Keputusan yang diambil Komisi IX dalam rapat dengar pendapat adalah meminta BGN, BPOM, dan Kementerian Kesehatan agar pemerintah segera mengeluarkan Perpres,” kata Irma dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Otonomi Daerah Jadi Tantangan
Menurut Irma, mendesaknya Perpres lantaran program MBG merupakan program lintas wilayah antara pusat dan daerah. Ia menegaskan, tanpa dasar hukum yang kuat, Menteri di tingkat pusat tidak dapat mengintervensi langsung dinas-dinas di daerah.
“Kenapa harus ada payung hukum? Karena sekarang BGN ini lintas wilayah pusat dan daerah, sementara daerah itu punya otonomi. Menteri tidak bisa mengintervensi langsung dinas-dinas di daerah tanpa ada payung hukum,” jelas Irma.
Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib dilibatkan secara aktif, termasuk melibatkan instansi-instansi terkait seperti dinas kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan, para guru di bawah Kementerian Pendidikan, hingga jajaran BPOM di daerah.
Perpres Harus Pisahkan Regulator dan Eksekutor
Selain penguatan dasar hukum, Politisi NasDem itu juga menekankan Perpres MBG harus memuat perbaikan desain kelembagaan penyelenggara. Salah satu poin krusial adalah pemisahan antara fungsi regulasi, regulator, dan eksekutor program.
Irma juga menyoroti masalah akuntabilitas. Ia menilai ketiadaan dasar hukum akan menyebabkan semua tahapan proses pelaksanaan program tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau tidak ada payung hukumnya, maka semua tahapan proses yang harus dilalui tidak ada yang bisa dipertanggungjawabkan, dan tidak ada juga yang bisa bertanggung jawab. Maka itu yang harus dikejar lebih dulu,” pungkasnya.
Irma berharap Perpres yang diterbitkan nantinya akan mempertegas penguatan pengawasan dan akuntabilitas agar program Makan Bergizi Gratis ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. (Purnomo/Mun)
-
POLITIK08/06/2026 09:00 WIBPengamat: Saatnya Prabowo Bersihkan Kabinet dari yang Tak Efektif
-
NUSANTARA07/06/2026 20:00 WIBKhofifah Salurkan Bansos dan Program Desa Rp32,16 Miliar di Ngawi
-
NASIONAL07/06/2026 17:43 WIBBuronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bunker Depok
-
NASIONAL07/06/2026 19:00 WIBBamsoet: Reformasi Polri Harus Diiringi Penguatan Kompolnas
-
DUNIA08/06/2026 06:45 WIBIran Hujani Israel dengan Rudal
-
NASIONAL07/06/2026 18:15 WIBKY Terima 592 Aduan Hakim Sepanjang 2026, Lima Hakim Dipecat
-
OLAHRAGA07/06/2026 21:00 WIBRachel/Febi Tembus Semifinal, PBSI Lihat Tren Positif Ganda Putri
-
EKBIS08/06/2026 11:10 WIBMentan Amran Minta Harga TBS Kembali Normal dan 300 Perusahaan Sawit akan Diperiksa

















