POLITIK
Komisi XI DPR: Dana Transfer Ke Daerah Dipangkas Pemda Harus Bersabar
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah pusat tidak akan tinggal diam jika ada pemda yang mengalami kesulitan akibat kebijakan pengalihan TKD pada 2026.
Tito menyebut pemerintah siap turun tangan memberikan pendampingan dan solusi, asalkan daerah terlebih dahulu melakukan latihan penataan ulang anggaran secara mandiri.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berharap pemerintah daerah (pemda) bersabar dengan adanya kebijakan pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menjadi Rp693 triliun.
Pasalnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan kondisi fiskal, terutama pendapatan negara, saat ini belum maksimal.
“Kami minta kepala daerah untuk bersabar dulu, gubernur, bupati, wakil bupati. Janji Pak Menteri Keuangan kalau pendapatan negara kita maksimal, dia akan membantu kawan-kawan daerah, minimal TKD-nya tidak berkurang lah,” kata Fauzi saat ditemui di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Ia menjelaskan pemangkasan TKD dilakukan guna mendukung beberapa program unggulan pemerintah yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Program-program dimaksud, sambung dia, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memerlukan anggaran hampir Rp335 triliun serta Sekolah Rakyat.
Selain itu, dia menambahkan daerah turut mendapatkan dana hampir Rp1.325 triliun dari anggaran APBN untuk kurang lebih 18 kegiatan, antara lain termasuk MBG, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial (bansos), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Sekolah Rakyat, hingga Koperasi Merah Putih.
“Daerah dapat asas manfaat ini untuk penciptaan lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi, dan mendorong tingkat konsumsi masyarakat” tutur wakil ketua komisi DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan tersebut.
Meski begitu dari banyaknya program prioritas tersebut, Fauzi menyampaikan kondisi fiskal saat ini belum membaik karena tidak mengalami kenaikan signifikan.
Walaupun TKD dipangkas, dia mengatakan Dana Alokasi Umum (DAU) tidak terganggu karena komponen tersebut krusial lantaran akan digunakan untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Begitu pula dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan hak daerah sesuai Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),” ucap Fauzi menambahkan.
(Ari Wibowo/goeh)
-
NASIONAL07/07/2026 07:00 WIBHeboh! Anak Menteri PU Masuk Rombongan Kunker ke New York
-
POLITIK06/07/2026 20:30 WIBPengamat Nilai Wacana Gibran Maju pada Pilpres 2029 Cerminkan Kepercayaan Diri Pendukung
-
NASIONAL07/07/2026 13:00 WIBFernando Emas Desak Dody Hanggodo Minta Maaf
-
RIAU06/07/2026 23:30 WIBBupati Kasmarni Terima Penghargaan JDIHN Terbaik II Tingkat Provinsi Riau
-
JABODETABEK06/07/2026 23:59 WIBJosephine Simanjuntak Perjuangkan Bantuan Pendidikan Anak Janda Pengemudi Ojol
-
RIAU07/07/2026 00:30 WIBBupati Tutup Bengkalis Durian Fest 2026, Dorong Durian Lokal Jadi Destinasi Wisata
-
JABODETABEK06/07/2026 20:00 WIBPenganiaya Pemotor di Jagakarsa Resmi Jadi Tersangka
-
JABODETABEK07/07/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Kondisi Cuaca Jakarta 7 Juli 2026

















