RAGAM
Jaga Privasi Pengunjung, GBK Siapkan Aturan Komunitas Fotografi
AKTUALITAS.ID – Untuk menjaga privasi pengunjung sekaligus membedakan kegiatan dokumentasi pribadi maupun komersial, Pengelola kawasan Gelora Bung Karno (GBK) menyiapkan aturan terbaru bagi komunitas fotografi.
“Semua kegiatan dokumentasi harus berdasarkan norma kesopanan dan tidak mengganggu aktivitas fisik maupun privasi pengunjung,” kata Direktur Umum Pengawas Pengelolaan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Hadi Sulistia, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Dia mengatakan aturan terkait komunitas fotografi tersebut sedang dalam proses pembahasan untuk perbaikan yang menyesuaikan syarat beserta ketentuannya.
Menurut dia, aturan tersebut dirancang mengingat semakin beragamnya aktivitas non-olahraga di kawasan tersebut, termasuk kegiatan wisuda dan fotografi dalam bentuk komersial.
“Untuk kegiatan non-komersial, tidak ada biaya, tapi dikenakan biaya bagi kegiatan fotografi komersial. Tujuannya, agar jumlah dan area kegiatan fotografer tidak mengganggu aktivitas serta privasi pengunjung,” ucap Hadi.
Dia menambahkan pengaturan tersebut tetap berpijak pada prinsip inklusif, tidak mengganggu kegiatan publik, menghormati privasi dan perlindungan data pribadi, serta mendukung industri kreatif sebagai bagian dari kontribusi ekonomi masyarakat.
Terkait besaran tarif izin komersial, kata dia, nilainya bervariasi, tergantung lokasi dan jenis kegiatan. Sementara untuk kegiatan, seperti penelitian, studi banding lembaga pendidikan, atau survei, umumnya tidak dikenakan biaya.
Kegiatan dokumentasi pribadi diperbolehkan dengan menggunakan ponsel, kamera mirrorless, DSLR, atau kamera aksi, termasuk penggunaan tongkat swafoto (tongsis), dan monopod.
Namun untuk kegiatan di luar kepentingan pribadi, seperti pengambilan gambar komersial, penelitian, liputan media, atau produksi video musik dan iklan, wajib mendapatkan izin tertulis dari pengelola GBK.
“Alur izin tertulis tergantung dari tujuan kegiatan dokumentasinya, misal untuk kegiatan syuting video iklan atau lagu, maka diajukan ke kepala unit yang akan menjadi lokasi syuting,” terang Hadi.
(Yan Kusuma/goeh)
-
RAGAM13/02/2026 20:30 WIBPNS Wajib Tahu: Jam Kerja Selama Ramadan 2026
-
DUNIA14/02/2026 00:00 WIBRusia Lancarkan Serangan Rudal Besar-besaran ke Ibu Kota Ukraina
-
NASIONAL13/02/2026 22:00 WIBWaka MPR Dorong Pengembangan Energi Nuklir demi Ketahanan Energi dan Net Zero 2060
-
JABODETABEK14/02/2026 10:30 WIBKurir Narkoba di Cakung Diciduk, Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu
-
JABODETABEK14/02/2026 05:30 WIBBMKG: Jabodetabek Waspada Hujan dan Petir Sabtu 14 Februari 2026
-
POLITIK14/02/2026 06:00 WIBPRIMA Apresiasi Stimulus Ekonomi Pemerintah Jelang Ramadan 2026
-
DUNIA13/02/2026 21:00 WIBCIA Berusaha Merekrut Perwira Militer China dengan Video Propaganda
-
NASIONAL13/02/2026 23:00 WIBNilai Tafsir Liar, Dokter dan Advokat Minta MK Batalkan Aturan Polisi Jabat ASN

















