NUSANTARA
Tiga Orang Terduga Penjarah Kayu Jati Ditangkap Perhutani dan Polisi
AKTUALITAS.ID – Sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga kelestarian hutan Negara Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun bersama Polres Madiun menggelar operasi gabungan dalam memerangi kejahatan kehutanan.
Perum Perhutani Madiun bersama Polres Madiun berhasil mengamankan pelaku penjarahan kayu jati hasil pembalakan liar di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sampung, BKPH Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Wakil Administratur Madiun Utara Rudi Hartono, mengatakan tiga orang diduga pelaku yang berhasil diamankan adalah Hadi Nurohman (28), warga Dusun Babatan Dawuhan, Desa Tawangrejo, di Kecamatan Gemarang.
Kemudian Sukijan (35), warga Dusun Gondang, Desa Kebonagung, di Kecamatan Mejayan, dan Agus Edy madiunPrasetyo (28) warga Dusun Babatan Dawuhan, Desa Tawangrejo di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.
“Dalam operasi gabungan kali ini KPH Madiun dan Polres setempat mengamankan tiga orang terduga pelaku berikut satu truk bermuatan kayu jati persegi dan puluhan batang kayu glondongan,” ujar Rudi di Madiun, Kamis (20/11/2025).
Pihaknya menjelaskan bahwa operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari kejadian Penebangan Pohon Tanpa Ijin (PPTI) yang terjadi sebelumnya pada Senin (17/11) malam, dimana lima pohon jati keliling 85–105 centimeter yang merupakan tanaman jati tahun 1991 ditebang secara ilegal di petak 53B, wilayah RPH Sampung BKPH Caruban.
Melalui operasi gabungan bersama petugas Polres Madiun, tim Perhutani KPH Madiun berhasil mengepung satu truk berisi 43 batang kayu jati persegi dan glondongan serta tiga orang yang sedang menurunkan muatan di Dusun Bodang, Desa Kebonagung.
Kemudian tim gabungan juga mendatangi perusahaan meubeler milik seseorang yang diduga bernama Nanik di Desa Wonorejo. Di lokasi tersebut petugas menemukan 13 batang kayu jati glondongan berdiameter 25–35 centimeter.
Pada saat itu pihak perusahaan menunjukkan bukti pembelian kayu tersebut, namun petugas menduga kayu itu merupakan hasil pencurian dari kawasan hutan, yang selanjutnya seluruh kayu diamankan untuk barang bukti dan proses lebih lanjut.
“Dalam operasi tersebut secara keseluruhan petugas gabungan berhasil mengamankan satu truk bernomor polisi AD-8373-MA, lima sepeda motor, dan kayu jati persegi serta glondongan dengan total 55 batang,” katanya.
Adapun seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Madiun untuk penyelidikan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
(Purnomo/goeh)
-
NASIONAL20/11/2025 12:00 WIBBNPT: Pelaku Ledakan SMAN 72 Terinspirasi dari Grup True Crime Community
-
NUSANTARA20/11/2025 14:00 WIBPeredaran Narkotika di Jalur Tol Bakter Berhasil Diungkap Petugas
-
EKBIS20/11/2025 23:00 WIBMentan Targetkan RI Swasembada Beras 31 Desember 2025, Pabrik Pakan Rakyat Siap Dibangun
-
OTOTEK20/11/2025 12:30 WIBTikTok Rilis Fitur Kontrol Konten AI di FYP dan ‘Invisible Watermark’ Agar Pengguna Tak Tertipu
-
DUNIA20/11/2025 14:30 WIBGuna Akhiri Konflik Rusia-Ukraina, Erdogan dan Zelensky Bertemu di Ankara
-
JABODETABEK20/11/2025 16:30 WIBBerusia 100 Tahun Lebih, Sebuah Pohon Tumbang di Terpa Angin Kencang di Jaksel
-
OLAHRAGA20/11/2025 13:30 WIBSEA Games 2025, Panjat Tebing Targetkan 2-3 Medali Emas
-
RAGAM20/11/2025 15:30 WIBObat Kumur Alternatif Anti Kuman Bisa Gunakan Ekstrak Bawang Putih

















