NASIONAL
Heddy Luqito Tegaskan Perlu Kemandirian Sekretariat DKPP untuk Perbaiki Penegakan Etik
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyampaikan serangkaian masukan strategis terkait evaluasi penyelenggaraan pemilu atau erupemilu, menekankan kebutuhan mendesak untuk memperkuat kelembagaan DKPP menyusul tingginya jumlah pelanggaran etik pada pemilu sebelumnya.
Ketua DKPP Heddy Luqito menyatakan bahwa urusan evaluasi pemilu pada prinsipnya merupakan ranah pemerintah dan DPR, namun DKPP berkomitmen memberi masukan sesuai fungsi penegakan etiknya. Menurut Heddy, skala pelanggaran etik selama tahun politik terakhir jauh lebih besar dibandingkan periode sebelumnya sehingga menuntut respons kelembagaan yang cepat dan efektif, ” ujarnya kepada wartawan di Kabupaten Serang, Banten, Jumat (22/11/2025).
DKPP mengusulkan dua langkah utama untuk meningkatkan kapasitas penegakan etik. Pertama, pembentukan kantor-kantor perwakilan DKPP di daerah-daerah yang mencatat angka pengaduan tertinggi, antara lain Tanah Papua, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Aceh. Hadirnya perwakilan daerah diharapkan mempercepat penanganan pengaduan, mempermudah akses masyarakat, dan meningkatkan efektivitas pemeriksaan etik.
Kedua, DKPP menyoroti pentingnya kemandirian sekretariat. Saat ini sekretariat DKPP berada di bawah kementerian, berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu yang sudah memiliki sekretariat independen. Heddy menilai sekretariat yang mandiri akan memperkuat posisi DKPP sebagai lembaga etik yang independen serta meningkatkan kecepatan dan kualitas operasionalnya.
DKPP menyadari bahwa perubahan aturan, termasuk revisi undang-undang pemilu dan penetapan kewenangan kelembagaan, berada di tangan pemerintah dan DPR. Meski demikian, Heddy berharap masukan teknis dari DKPP menjadi bagian bahan pertimbangan pada pembahasan regulasi ke depan, mengingat data dan pengalaman DKPP selama penanganan pengaduan etika pada pemilu terakhir.
Para pengamat tata kelola pemilu menyebut penguatan akses penegakan etik dan desentralisasi layanan sebagai langkah pragmatis untuk mendorong akuntabilitas penyelenggara pemilu. Pembentukan perwakilan DKPP di daerah rawan pelanggaran dipandang dapat memangkas waktu respons, memberi sinyal pencegahan, dan mempermudah sosialisasi kode etik kepada penyelenggara lokal.
Dengan usulan tersebut, DKPP berharap regulasi dan kebijakan pemilu berikutnya memberi ruang lebih besar bagi penguatan mekanisme etik, sehingga kualitas penyelenggaraan pemilu dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat meningkat. (Mun)
-
NUSANTARA29/10/2026 07:30 WIBPaman Mau Perkosa Keponakan, Lansia Penolong Malah Dihajar Hingga Tewas
-
NASIONAL29/10/2026 07:00 WIBDPR Pasang Target Ambisius untuk RUU Perampasan Aset
-
NASIONAL29/10/2026 10:00 WIBDemo Bukan Perang! Koalisi Sipil Desak Pasukan TNI Ditarik dari Jalanan Jakart
-
JABODETABEK29/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Petir Diprediksi Guyur Sejumlah Wilayah Jakarta
-
NASIONAL29/10/2026 06:00 WIBDasco Minta Kritik Kabut Asap Dijawab dengan Penegakan Hukum
-
NASIONAL29/10/2026 11:00 WIBErna Sari Dewi: Pemuda Jangan Cuma Jadi Penonton Perubahan
-
EKBIS29/10/2026 10:30 WIBBaru Naik Dua Hari, Emas Antam Mendadak Berbalik Arah
-
NUSANTARA29/10/2026 14:30 WIBKebakaran di Lereng Gunung Agung Hanguskan 18 Hektare Hutan
















