Connect with us

NASIONAL

KPK Ancam Proses Hukum Anggota Komisi XI DPR yang Terlibat Korupsi CSR

Aktualitas.id -

Ilustrasi korupsi CSR BI - OJK, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memproses hukum seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019 – 2024 yang terbukti menerima dana program sosial (PS) atau corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tidak sah.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, tidak ada pengecualian bagi pihak yang terbukti menerima dana tersebut. Menurutnya, setiap penerima harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sebagaimana dua anggota Komisi XI yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tanak melalui pesan singkat, Jumat (12/12/2025).

Saat ini, KPK masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal BI, OJK, maupun anggota Komisi XI DPR lainnya. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan keterangan saksi, dokumen, serta temuan dalam proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik mendalami penggunaan dana program sosial BI dan OJK untuk memastikan apakah dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

“Penyidik mendalami dan meminta keterangan para anggota DPR, khususnya Komisi XI, untuk memastikan apakah program PS BI dan OJK digunakan sebagaimana mestinya atau terdapat dugaan penyimpangan seperti yang dilakukan ST dan HG,” jelas Budi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima gratifikasi total Rp 28,38 miliar, dengan rincian Rp 15,8 miliar untuk Heri Gunawan dan Rp 12,52 miliar untuk Satori.

Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan program CSR, melainkan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah, pengembangan usaha, pembelian tanah dan kendaraan, hingga pembangunan showroom.

Selain menelusuri peran anggota DPR, KPK juga menyelidiki potensi penyimpangan di internal BI dan OJK selaku pemilik dan pengelola anggaran. Pemeriksaan mencakup seluruh tahapan pengelolaan dana, mulai dari perencanaan, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksanaan program, pengawasan, hingga pertanggungjawaban.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat dalam penyimpangan dana publik, tanpa memandang jabatan maupun posisi politik.

Kasus dugaan korupsi CSR BI–OJK ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga keuangan negara dan wakil rakyat, serta dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi dan integritas pengelolaan dana sosial di Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING