NASIONAL
Beryl Hamdi Rayhan Minta MK Wajibkan Mata Pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup
AKTUALITAS.ID – Seorang guru asal Surabaya, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025), permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 248/PUU-XXIII/2025.
Beryl mempersoalkan ketentuan kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang menurutnya belum mengatur pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib. Ia menilai perubahan iklim dan tantangan keberlanjutan menuntut penyesuaian kurikulum agar generasi muda memiliki pengetahuan dan perilaku ramah lingkungan.
“Kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini tidak memadai dalam memberikan pengetahuan dan kesadaran tentang lingkungan hidup, sehingga perlu penambahan mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai kurikulum wajib,” ujar Beryl saat membacakan permohonan.
Menurut Beryl, memasukkan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib akan meningkatkan kesadaran siswa terhadap pengelolaan sampah, pengurangan limbah, pelestarian keanekaragaman hayati, dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Ia juga menekankan pentingnya integrasi pendidikan lingkungan hidup dengan kewirausahaan di tingkat perguruan tinggi untuk mendorong solusi berkelanjutan sekaligus peluang ekonomi.
Petitum yang diajukan pemohon meliputi:
1 – Menguji materiil UU Nomor 20 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 37 tentang kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
2- Menyatakan bahwa kurikulum saat ini tidak memadai dalam memberikan pengetahuan dan kesadaran lingkungan hidup.
3 – Memerintahkan pemerintah merevisi kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta memasukkan mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai kurikulum wajib di sekolah.
4 – Memerintahkan pemerintah mewajibkan mata kuliah karier, kewirausahaan, dan pendidikan lingkungan hidup di perguruan tinggi.
Permohonan ini membuka perdebatan tentang peran pendidikan formal dalam menghadapi krisis lingkungan. Para pendukung perubahan kurikulum berargumen bahwa pendidikan lingkungan hidup sejak dini dapat membentuk perilaku berkelanjutan dan memperkuat kapasitas adaptasi masyarakat terhadap dampak perubahan iklim. Sementara itu, pihak yang berhati-hati menyoroti kebutuhan untuk merancang kurikulum yang realistis, memadai sumber daya guru, serta kesiapan infrastruktur pendidikan.
Sebagai langkah awal, MK akan memproses permohonan tersebut melalui tahapan pemeriksaan pendahuluan sebelum menentukan apakah perkara layak dilanjutkan ke pemeriksaan substansi. Jika dikabulkan, putusan MK berpotensi memaksa revisi kebijakan kurikulum nasional dan memicu perubahan besar dalam penyusunan materi ajar, pelatihan guru, serta alokasi anggaran pendidikan. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL18/07/2026 13:00 WIBDPR Minta Stop Proyek Dapur MBG Sampai Ada Kejelasan
-
JABODETABEK18/07/2026 06:30 WIBLima Lokasi SIM Keliling Resmi Dibuka Hari Ini
-
NASIONAL18/07/2026 07:00 WIBKPK Beberkan Alasan Penolakan Laporan Amplop Raja Juli
-
JABODETABEK18/07/2026 05:30 WIBBMKG Ramal Hujan Ringan Guyur Dua Wilayah Jakarta
-
DUNIA18/07/2026 08:00 WIBHouthi Siap Hujani Saudi dengan Rudal dan Drone
-
JABODETABEK18/07/2026 08:30 WIBBos Perusahaan Tewas Misterius di Hotel Jaksel
-
NUSANTARA18/07/2026 18:00 WIBDamai Gagal! Adonara Kembali Bersimbah Darah
-
NUSANTARA18/07/2026 07:30 WIBLansia 90 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

















