NASIONAL
Ada Jejak Komunikasi yang Dihapus di Kasus Ade Kuswara, KPK Usut Pemberi Perintah Penghapus
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan sepuluh orang terduga di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), pada 18 Desember 2025.
KPK mengungkapkan ada jejak komunikasi yang dihapus dalam kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga adanya upaya tersebut setelah menyita lima barang bukti elektronik dari penggeledahan kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yakni pada 22 Desember 2025.
“Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
KPK akan mengusut dan menelusuri sosok pemberi perintah untuk menghapus jejak komunikasi tersebut.
“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar Budi
Budi juga mengatakan KPK masih terus melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
KPK sudah menyita 49 dokumen terkait proyek pengadaan usai menggeledah kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi
(Yan Kusuma/goeh)
-
NASIONAL21/08/2026 19:00 WIBJelang Muktamar, Gus Yahya Minta Kader NU Jangan Mau Ditakut-takuti
-
NASIONAL21/08/2026 17:00 WIBBMKG: Gempa Susulan NTT Bisa Sampai 4 Minggu
-
RIAU21/08/2026 19:30 WIBSemarak HUT RI ke-81, DJSC Bersama PERBAKIN Bengkalis Gelar Turnamen Menembak
-
DUNIA21/08/2026 18:00 WIBNATO Pasang Kuda-Kuda Hadapi Iran
-
NASIONAL22/08/2026 11:00 WIBDPR Ultimatum Saudi Soal Dana Haji Rp66 Miliar
-
RIAU21/08/2026 18:30 WIBPolda Riau Turunkan Tim Ahli Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di Bengkalis
-
DUNIA22/08/2026 00:00 WIBFBI Tangkap Perempuan Diduga Mau Bom Capitol
-
NASIONAL21/08/2026 20:00 WIBKLH Terbitkan Instruksi Mendesak Karhutla

















