NASIONAL
Tak Punya Kedudukan Hukum, MK Tolak Gugatan UU Advokat Firdaus Oiwobo
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diajukan pengacara Firdaus Oiwobo. MK menilai tidak ada hubungan sebab akibat antara bukti dan uraian yang diajukan dengan norma UU Advokat yang digugat.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). “Mengadili, menyatakan permohonan nomor 217/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, Mahkamah tidak menemukan kerugian konstitusional yang dialami Firdaus terkait Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18/2003. MK menilai kejadian yang dialami Firdaus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2025 tidak memiliki keterkaitan hukum dengan norma yang diuji.
“Ada dua fakta konkret yang dialami pemohon pada 6 Februari 2025 di PN Jakarta Utara, namun tidak terkait dengan Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18/2003. Dengan demikian, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” jelas Saldi.
Firdaus Oiwobo sebelumnya mengajukan gugatan karena merasa dirugikan atas pembekuan sumpah advokatnya. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025, menyoal penerapan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat.
Dalam permohonannya, Firdaus menyatakan telah menjalani pengambilan sumpah profesi di hadapan Majelis Pengadilan Tinggi Banten dan kerap memberikan layanan hukum pro bono. Namun, ia merasa sanksi etik yang dijatuhkan Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada 8 Februari 2025 tidak melalui proses sidang etik yang adil dan terbuka.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa UU Advokat tetap berlaku dan tidak ada perubahan norma terkait Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2. (Bowo/Mun)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
NASIONAL28/01/2026 07:00 WIBBeredar Video Prabowo Hanya Bicara Keamanan Israel, Ternyata Potongan Wawancara Lama PBB 2025
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
OASE28/01/2026 05:00 WIBEmpat Keutamaan Surat Ar-Ra’d yang Diriwayatkan dalam Hadis

















