NASIONAL
Tak Punya Kedudukan Hukum, MK Tolak Gugatan UU Advokat Firdaus Oiwobo
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diajukan pengacara Firdaus Oiwobo. MK menilai tidak ada hubungan sebab akibat antara bukti dan uraian yang diajukan dengan norma UU Advokat yang digugat.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). “Mengadili, menyatakan permohonan nomor 217/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, Mahkamah tidak menemukan kerugian konstitusional yang dialami Firdaus terkait Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18/2003. MK menilai kejadian yang dialami Firdaus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2025 tidak memiliki keterkaitan hukum dengan norma yang diuji.
“Ada dua fakta konkret yang dialami pemohon pada 6 Februari 2025 di PN Jakarta Utara, namun tidak terkait dengan Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18/2003. Dengan demikian, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” jelas Saldi.
Firdaus Oiwobo sebelumnya mengajukan gugatan karena merasa dirugikan atas pembekuan sumpah advokatnya. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025, menyoal penerapan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat.
Dalam permohonannya, Firdaus menyatakan telah menjalani pengambilan sumpah profesi di hadapan Majelis Pengadilan Tinggi Banten dan kerap memberikan layanan hukum pro bono. Namun, ia merasa sanksi etik yang dijatuhkan Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada 8 Februari 2025 tidak melalui proses sidang etik yang adil dan terbuka.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa UU Advokat tetap berlaku dan tidak ada perubahan norma terkait Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2. (Bowo/Mun)
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
JABODETABEK08/10/2026 06:30 WIBAwas SIM Mati! Buruan Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
POLITIK08/10/2026 20:00 WIBPengamat SDI: Putusan MK Gibran Buka Kotak Pandora Baru
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran
















