NASIONAL
MK Soroti UU Keselamatan Kerja yang Sudah Ketinggalan Zaman
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dinilai sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan dunia kerja modern. Aturan tersebut telah berlaku selama 56 tahun tanpa pernah mengalami revisi.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan usia Undang-Undang Keselamatan Kerja yang terlalu lama berpotensi membuat substansinya tidak lagi relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Tidak tertutup kemungkinan substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Guntur dalam sidang putusan MK di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai DPR dan pemerintah sudah semestinya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan UU Keselamatan Kerja. Peninjauan tersebut sejalan dengan Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengamanatkan evaluasi berkala terhadap peraturan perundang-undangan.
Mahkamah menegaskan, evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah UU yang telah berusia puluhan tahun tersebut masih efektif, efisien, dan benar-benar mampu melindungi keselamatan pekerja di lapangan.
MK juga menyoroti bahwa UU Keselamatan Kerja berada dalam satu rumpun dengan UU Ketenagakerjaan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan mengikuti dinamika zaman. Oleh karena itu, Mahkamah meminta agar substansi UU Nomor 1 Tahun 1970 disesuaikan dengan perkembangan regulasi ketenagakerjaan saat ini maupun di masa mendatang.
Meski demikian, MK tetap menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000.
Hakim Konstitusi menegaskan, Mahkamah tidak dapat masuk ke ranah kebijakan pemidanaan, karena hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama presiden.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Suhari, seorang karyawan swasta, yang menilai sanksi dalam UU Keselamatan Kerja sudah tidak lagi menimbulkan efek jera. Nilai denda dianggap terlalu kecil dan telah tergerus inflasi, sehingga pengusaha dinilai cenderung mengabaikan standar keselamatan kerja.
Namun, MK menegaskan bahwa perubahan atau pemberatan sanksi pidana hanya dapat dilakukan melalui proses legislasi oleh DPR dan Presiden, bukan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan ini menjadi sinyal kuat bagi pembentuk undang-undang untuk segera melakukan pembaruan regulasi keselamatan kerja demi perlindungan pekerja yang lebih optimal di tengah dinamika dunia industri yang terus berkembang. (Firmansyah/Mun)
-
JABODETABEK18/03/2026 12:30 WIBPolisi: Tidak Ada One Way Penuh di Jalur Puncak hingga Lebaran
-
NASIONAL18/03/2026 13:00 WIBKemenhub: Tak Ada Penghentian Penerbangan Internasional
-
NASIONAL18/03/2026 14:00 WIBMUI Imbau Umat Tunggu Penetapan Lebaran Resmi
-
EKBIS18/03/2026 10:30 WIBRupiah Naik 0,25% ke Rp16.955 per Dolar AS
-
EKBIS18/03/2026 11:34 WIBHarga Emas Antam Naik ke Rp2,996 Juta per Gram
-
DUNIA18/03/2026 12:00 WIBNgeri! Iran Hujani Israel dan Pangkalan AS dengan Rudal Berhulu Ledak 2 Ton
-
NASIONAL18/03/2026 21:00 WIBDPR Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas hingga Aktor Intelektual
-
OTOTEK18/03/2026 18:30 WIBSatu Lagi Produksi Mobil Listrik “Tumbang”

















