Connect with us

NASIONAL

BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50.000 per Jiwa

Aktualitas.id -

Ilustrasi: Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang masih hidup hingga akhir bulan Ramadan dan memiliki kelebihan dari kebutuhan dasarnya. Ist

AKTUALITAS.ID – Besaran zakat fitrah dan fidyah 2026/1447 H tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 tentang nilai zakat fitrah nasional.

Badan Amil Zakat Nasional RI menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 kilogram hingga 3,5 liter beras premium.

Penetapan zakat fitrah 2026 oleh BAZNAS RI tersebut diumumkan melalui laman resmi lembaga dan menjadi acuan nasional selama Ramadan tahun ini.

Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad menyebut keputusan diambil setelah kajian harga beras di berbagai daerah di Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta fidyah Rp65 ribu per jiwa per hari.”

BAZNAS menegaskan nilai tersebut menjadi pedoman utama pembayaran zakat fitrah dan fidyah melalui jaringan BAZNAS di seluruh wilayah.

BAZNAS provinsi, kabupaten, kota, dan Lembaga Amil Zakat dapat menggunakan ketentuan zakat fitrah 2026 tersebut sebagai acuan operasional di daerah masing-masing.

“Ketentuan ini bersifat nasional namun tetap memberi ruang penyesuaian jika terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di daerah.”

BAZNAS memperbolehkan penyesuaian nominal di tingkat daerah sepanjang tetap sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan fleksibilitas nilai zakat fitrah daerah dimaksudkan agar kewajiban zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi lokal masyarakat.

BAZNAS juga menetapkan pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.

Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik wajib dituntaskan sebelum khatib naik mimbar saat salat Idulfitri berlangsung.

“Pengelolaan zakat fitrah dan fidyah diharapkan berjalan tertib, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan penerima manfaat.”

BAZNAS memastikan seluruh proses pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan dengan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Dengan berlakunya aturan baru zakat fitrah 2026 ini, keputusan nilai zakat fitrah wilayah Jabodetabek tahun sebelumnya resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

(Yan Kusuma/goeh)

TRENDING