Connect with us

EKBIS

Harga Emas Antam Hari Ini Rontok Rp77.000 ke Rp3.045.000

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKUTALITAS.ID – Kabar mengejutkan datang dari pasar logam mulia. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam terpantau rontok parah pada perdagangan Rabu, (4/3/2026). Penurunan ini menjadi yang terdalam dalam beberapa pekan terakhir, melanjutkan tren pelemahan selama dua hari berturut-turut.

Melansir data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini ambles signifikan sebesar Rp77.000 ke level Rp3.045.000 per gram. Angka ini berbanding jauh dengan posisi Selasa (3/3/2026) yang masih berada di level Rp3.122.000 per gram.

Padahal, emas Antam baru saja mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa (All Time High/ATH) pada 29 Januari 2026 lalu di angka Rp3.168.000 per gram. Meskipun hari ini terkoreksi tajam, secara akumulatif sepanjang tahun 2026, emas Antam masih mencatatkan kenaikan sekitar 22% dibanding harga awal tahun yang hanya Rp2.488.000 per gram.

BACA JUGA  Harga Emas Turun Rp 10.000 Menjadi Rp 955.000/ Gram

Kabar buruk juga menyapa para investor yang berniat melakukan aksi ambil untung (profit taking). Harga beli kembali atau buyback emas Antam pada Rabu (4/3) turut ambrol sebesar Rp107.000, kini berada di posisi Rp2.794.000 per gram.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan Rabu, (4/32026):

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam sebelum pajak:

0,5 gram: Rp1.572.500

1 gram: Rp3.045.000

5 gram: Rp15.000.000

10 gram: Rp29.945.000

50 gram: Rp149.395.000

BACA JUGA  Turun Rp8.000, Harga Emas Dibanderol Rp 903.000 per Gram

100 gram: Rp298.712.000

1.000 gram (1 kg): Rp2.985.600.000

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan momentum penurunan harga ini untuk membeli emas, perlu diingat adanya aturan pajak PPh 22. Pembelian emas batangan dikenakan pajak sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong pajak resmi. (Firmansyah/Mun)

TRENDING