Connect with us

JABODETABEK

Info Lengkap SIM Keliling Jakarta Kamis Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Bagi warga DKI Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera habis, layanan SIM Keliling kembali dibuka pada Kamis, (5/3/2026). Program ini diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Informasi resmi jadwal dan lokasi SIM Keliling disampaikan melalui akun X TMC Polda Metro Jaya. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 5 Maret 2026

Berikut lima titik layanan SIM Keliling di Jakarta:

Jakarta Timur – Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Barat – Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Selatan – Area parkir Universitas Trilogi

Jakarta Barat – Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat – Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat dapat memilih lokasi terdekat agar proses perpanjangan SIM lebih praktis dan efisien.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Sebelum datang ke gerai SIM Keliling, pastikan membawa dokumen berikut:

KTP asli dan fotokopi

SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi

Pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan serta mengikuti tes kesehatan di lokasi. Dokumen yang tidak lengkap dapat menghambat proses perpanjangan.

Jenis SIM yang Dilayani

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas. Untuk wilayah Jakarta, pembuatan SIM baru dapat dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif resmi perpanjangan SIM adalah:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan administrasi tambahan di lokasi.

Catatan Penting Sebelum Datang

Datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang

Pastikan SIM belum melewati masa berlaku

Siapkan uang sesuai tarif resmi

Warga juga disarankan memantau informasi terbaru melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi perubahan jadwal atau lokasi.

Layanan SIM Keliling menjadi solusi cepat dan praktis bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang izin berkendara tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas. (Kusuma/Mun)

TRENDING