NASIONAL
Kuasa Hukum Sebut Tersangka Nabilah O’Brien Tidak Masuk Akal
AKTUALITAS.ID – Kuasa hukum pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang, Nabilah O’Brien, mempertanyakan keputusan penyidik Bareskrim Polri yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik.
Pengacara Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menilai keputusan tersebut tidak berdasar karena menurutnya kliennya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dilaporkan.
“Kami menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami, sehingga penetapan tersangka itu menjadi hal yang sangat janggal,” kata Goldie dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Goldie menjelaskan bahwa konflik antara Nabilah dan pelapor, Zendhy Kusuma, bermula dari dugaan pencurian di restoran milik kliennya.
Saat itu, Zendhy diduga membawa 14 pesanan makanan dan minuman tanpa melakukan pembayaran. Kejadian tersebut kemudian terekam kamera pengawas dan menjadi viral setelah Nabilah mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
Menurut Goldie, unggahan tersebut bukan bertujuan untuk mencemarkan nama baik siapa pun, melainkan untuk menunjukkan fakta kejadian serta memberikan peringatan kepada pelaku usaha lainnya.
“Klien kami mengunggah rekaman CCTV itu bukan tanpa alasan. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap demi kepentingan publik agar pelaku usaha lain tidak mengalami kejadian serupa,” ujarnya.
Dalam proses hukum yang berjalan, kedua pihak diketahui telah menjalani dua kali mediasi yang difasilitasi oleh Bareskrim Polri serta Polsek Mampang Prapatan.
Namun upaya penyelesaian secara damai tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.
“Mediasi sudah dilakukan dua kali, difasilitasi oleh Bareskrim dan Polsek, tetapi tidak menemukan titik temu,” kata Goldie.
Ia juga menyebut pihak pelapor sempat mengajukan syarat perdamaian yang dianggap tidak masuk akal oleh pihak Nabilah.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena berawal dari dugaan pencurian yang justru berujung pada penetapan tersangka terhadap pemilik usaha yang mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut.
Hingga kini, proses hukum terkait dugaan pelanggaran UU ITE tersebut masih terus bergulir dan menjadi sorotan masyarakat serta pelaku usaha di Indonesia. (Firmansyah/Mun)
-
FOTO07/03/2026 22:59 WIBFOTO: Aksi Tolak Serangan ke Palestina, Massa Ajak Boikot Produk Israel
-
RAGAM07/03/2026 22:42 WIBPerjalanan Karier Vidi Aldiano di Industri Musik Indonesia
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 18:17 WIBDirut BPJS Kesehatan Gandeng Pemda Mimika Perkuat JKN
-
DUNIA07/03/2026 12:00 WIBKonflik Iran, Kurdi Tak Mau Jadi Pion AS
-
NASIONAL07/03/2026 18:30 WIBMudik Gratis Lintas Moda Perkuat Layanan Angkutan Lebaran
-
DUNIA07/03/2026 15:00 WIBIsrael Diduga Serang Basis PBB di Lebanon
-
NASIONAL08/03/2026 00:01 WIBPanja Judi Online Mandek, NIC Minta DPR Bertindak Serius
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 17:45 WIBKapolres Mimika Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026

















