POLITIK
Anggota DPR: TNI Harus Jelaskan Soal Status Siaga 1
AKTUALITAS.ID – Status siaga di lingkungan TNI pada dasarnya merupakan mekanisme standar kesiapan prajurit, yang dapat diberlakukan untuk berbagai kepentingan, baik latihan maupun antisipasi terhadap kemungkinan penugasan.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) perlu memberikan keterangan yang jelas, terkoordinasi, dan transparan kepada publik, mengenai isu status Siaga 1.
Menurut dia, isu yang berkaitan dengan kesiapsiagaan militer sering kali sensitif dan mudah menimbulkan spekulasi jika tidak dijelaskan dengan baik. Terlebih lagi, kata dia, ada perbedaan pernyataan di tubuh militer itu sendiri soal Siaga 1.
“Karena itu saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” kata Hasanuddin di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Sebagai purnawirawan perwira tinggi militer, dia menjelaskan bahwa TNI mengenal tiga tingkat kesiapan, yaitu Siaga 3, Siaga 2, dan Siaga 1.
Dia menjelaskan, Siaga 3 merupakan kondisi yang masih relatif normal. Dalam kondisi ini kegiatan satuan berjalan seperti biasa tanpa adanya konsentrasi pasukan secara khusus.
Sementara itu, menurut dia, Siaga 2 menunjukkan tingkat kesiapan yang lebih tinggi. Biasanya sebagian kekuatan sudah dalam kondisi stand by, sedangkan sebagian lainnya tetap menjalankan kegiatan rutin.
Kemudian, dia menjelaskan bahwa status Siaga 1 merupakan tingkat kesiapan tertinggi. Pada kondisi ini seluruh pasukan telah berkonsentrasi, alutsista sudah disiapkan, serta logistik perorangan telah dipersiapkan.
Umumnya, kata dia, prajurit menyiapkan bekal pokok dan logistik personel untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari sehingga pasukan siap digerakkan kapan pun sesuai perintah komando.
Dia menegaskan bahwa penerapan status siaga TNI tidak memerlukan persetujuan ataupun konsultasi dengan DPR, karena status siaga hanya berkaitan dengan tingkat kesiapan prajurit.
Namun, apabila kesiapan tersebut akan digunakan untuk operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP) tertentu, maka penggunaannya harus mendapat persetujuan DPR sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
(Purnomo/goeh)
-
NASIONAL09/03/2026 13:00 WIBJK: Perdamaian Harus Dimulai dari Pengakuan Palestina
-
EKBIS09/03/2026 09:30 WIBPasar Panik! IHSG Turun Tajam 4% di Sesi Pagi
-
OLAHRAGA09/03/2026 17:00 WIBBupati Mimika Optimistis Persemi Juara Liga 4 Papua Tengah
-
DUNIA09/03/2026 12:00 WIBIran Pilih Mojtaba Khamenei, Barat Khawatir Arah Politik Baru
-
NASIONAL09/03/2026 12:15 WIBKejagung Geledah Ombudsman RI Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Migor
-
JABODETABEK09/03/2026 06:30 WIBBMKG Peringatkan Hujan Lebat di Jakarta sampai 12 Maret 2026
-
EKBIS09/03/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Ambles Rp55 Ribu
-
NASIONAL09/03/2026 20:41 WIBAnggota DPR Desak Pengusutan Tuntas Kasus Koperasi BLN

















