NASIONAL
Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka Gus Yaqut
AKTUALITAS.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyampaikan pandangan kritis terkait kasus kuota tambahan haji 2024 yang kini memasuki tahap sidang praperadilan. Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam wawancara di Yogyakarta, Minggu (8/3/2026), Mahfud menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan murni sesuai aturan tanpa kriminalisasi maupun praktik penegakan hukum yang serampangan.
Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu, korupsi memang merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas. Namun, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap harus mengikuti prosedur yang sah.
“Korupsi itu tindakan biadab yang harus dilawan, tetapi penegakan hukum juga harus benar dan sesuai aturan,” tegas Mahfud.
Mahfud menyoroti salah satu kejanggalan dalam proses hukum tersebut, yakni penetapan tersangka yang disebut dilakukan oleh pimpinan KPK yang tidak berstatus sebagai penyidik. Menurutnya, dalam sistem hukum acara pidana, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik.
Ia juga menyinggung fakta yang muncul dalam sidang praperadilan bahwa Gus Yaqut disebut tidak pernah menerima surat resmi penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan.
“Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Selain persoalan prosedur, Mahfud juga mempertanyakan dasar pengkategorian kuota haji sebagai kerugian negara. Ia menilai pendekatan tersebut tidak tepat karena kuota haji tidak secara langsung berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
“Kuota haji itu bukan kerugian negara. Saya sejak awal heran jika dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ,” ujarnya.
Di sisi lain, Mahfud menyebut penyelenggaraan haji 2024 secara umum berjalan baik berdasarkan berbagai laporan yang ia terima. Ia menilai kebijakan yang diambil oleh menteri agama saat itu merupakan bentuk diskresi yang sah dalam administrasi pemerintahan.
Mahfud menjelaskan konsep freies ermessen atau discretionary power dalam hukum administrasi, yakni kewenangan pejabat untuk mengambil keputusan ketika aturan belum secara spesifik mengatur suatu kondisi.
“Diskresi adalah kebijakan yang diambil ketika situasi menuntut penyelesaian sementara aturan belum tersedia. Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan,” jelasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa kriminalisasi terhadap diskresi dapat berdampak serius bagi tata kelola pemerintahan. Jika setiap kebijakan pejabat berpotensi dipidanakan, maka pejabat publik akan takut mengambil keputusan strategis.
Karena itu, Mahfud menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara kebijakan administrasi dan tindak pidana korupsi. Menurutnya, kasus ini bukan hanya menyangkut satu orang tersangka, tetapi juga menyangkut masa depan penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.
“Jika aparat penegak hukum keliru membedakan kebijakan dan pidana, yang terancam bukan hanya satu orang, tetapi sistem pemerintahan itu sendiri,” tandasnya. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL09/03/2026 13:00 WIBJK: Perdamaian Harus Dimulai dari Pengakuan Palestina
-
EKBIS09/03/2026 09:30 WIBPasar Panik! IHSG Turun Tajam 4% di Sesi Pagi
-
DUNIA09/03/2026 12:00 WIBIran Pilih Mojtaba Khamenei, Barat Khawatir Arah Politik Baru
-
OLAHRAGA09/03/2026 17:00 WIBBupati Mimika Optimistis Persemi Juara Liga 4 Papua Tengah
-
NASIONAL09/03/2026 12:15 WIBKejagung Geledah Ombudsman RI Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Migor
-
JABODETABEK09/03/2026 06:30 WIBBMKG Peringatkan Hujan Lebat di Jakarta sampai 12 Maret 2026
-
EKBIS09/03/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Ambles Rp55 Ribu
-
NASIONAL09/03/2026 20:41 WIBAnggota DPR Desak Pengusutan Tuntas Kasus Koperasi BLN

















