Connect with us

JABODETABEK

Warga Jakarta Bisa Perpanjang SIM di 5 Lokasi Keliling Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di sejumlah wilayah Jakarta pada Senin, (9/4/2026).

Layanan SIM keliling ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial, layanan SIM keliling tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diharapkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya, SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi layanan.

Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, maka harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, pemerintah telah menetapkan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp80.000 untu perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Berikut lima lokasi layanan SIM keliling di Jakarta pada Senin, 9 April 2026:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM sebagai salah satu syarat legal berkendara di jalan raya. (Kusuma/Mun)

TRENDING