Connect with us

POLITIK

Survei LSI: 94% Rakyat Tolak Pilkada Lewat DPRD

Aktualitas.id -

Ilustrasi Foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan dukungan publik terhadap pemilihan kepala daerah secara langsung masih sangat kuat, di tengah munculnya kembali wacana Pilkada melalui DPRD.

Mayoritas masyarakat Indonesia masih menginginkan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme Pilkada.

Hal ini terungkap dalam survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang melibatkan 2.020 responden pada periode 4–12 Maret 2026, dengan margin of error sekitar 2,2 persen.

Hasilnya menunjukkan dukungan yang sangat dominan terhadap sistem Pilkada langsung. Sebanyak 94,3 persen responden menyatakan gubernur sebaiknya tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Sementara itu, hanya 4,6 persen responden yang menginginkan gubernur dipilih oleh DPRD, dan 1,1 persen lainnya tidak memberikan jawaban.

Temuan serupa juga terlihat dalam pemilihan bupati dan wali kota. Sebanyak 95 persen responden menyatakan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota sebaiknya tetap dipilih langsung oleh masyarakat.

Sebaliknya, hanya 4,1 persen yang memilih mekanisme pemilihan melalui DPRD, dan 0,9 persen responden tidak menjawab.

Hasil survei ini muncul di tengah menguatnya wacana perubahan mekanisme Pilkada menjadi tidak langsung atau melalui DPRD. Sejumlah partai politik di DPR sebelumnya sempat menyatakan dukungan terhadap wacana tersebut.

Tercatat enam fraksi di DPR, yakni Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat, memberi sinyal dukungan. Sementara PKS mengusulkan skema campuran, dan PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang secara tegas menolak.

Namun, wacana tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai gagasan Pilkada melalui DPRD berpotensi menjadi kemunduran demokrasi.

Menurut mereka, jika mekanisme tersebut diterapkan, maka rakyat akan kehilangan hak langsung untuk memilih pemimpin daerahnya.

Di sisi lain, Komisi II DPR menyatakan belum ada jadwal pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada terkait wacana tersebut. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyebut perubahan mekanisme Pilkada merupakan isu yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

Namun hingga kini, revisi UU Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Survei LSI ini mempertegas bahwa di tengah dinamika politik dan wacana perubahan sistem, suara mayoritas publik masih menghendaki Pilkada langsung sebagai pilar utama demokrasi di daerah. (Bowo/Mun)

TRENDING