Connect with us

NASIONAL

Langkah Tegas! Prabowo Luncurkan Rencana Aksi Lawan Ekstremisme

Aktualitas.id -

Presiden RI Prabowo Subianto, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Presiden RI Prabowo Subianto melakukan langkah tegas dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara. Ia secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode tahun 2026-2029.

Perpres yang telah diteken dan resmi berlaku sejak 9 Februari lalu ini menjadi tonggak baru kerangka strategis nasional. Kebijakan ini akan menjadi pedoman wajib bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam menanggulangi ancaman ekstremisme.

Dalam dokumen Perpres tersebut, pemerintah secara gamblang mendefinisikan ekstremisme berbasis kekerasan sebagai keyakinan atau tindakan yang menggunakan cara-cara hingga ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung aksi terorisme.

“Terorisme adalah perbuatan yang kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut.

9 Pilar Utama Penanggulangan Terorisme (2026-2029)

Untuk mengeksekusi RAN PE secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan selama empat tahun ke depan, pemerintah menetapkan sembilan tema utama yang menjadi pilar pelaksanaan. Kesembilan pilar tersebut meliputi:

Kesiapsiagaan Nasional

Ketahanan Komunitas dan Keluarga serta Pendidikan

Keterampilan Masyarakat dan Fasilitasi Lapangan Kerja

Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Anak

Komunikasi Strategis, Media, dan Sistem Elektronik

Deradikalisasi

Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Keadilan

Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban

Kemitraan dan Kerja Sama Internasional

    Anggaran dan Pembentukan Sekretariat Bersama

    Terkait pelaksanaan program berskala nasional ini, pendanaan RAN PE dan Rencana Aksi Daerah (RAD) PE akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, dana juga dapat bersumber dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.

    Ke depannya, pemerintah juga akan membentuk sebuah Sekretariat Bersama RAN PE. Lembaga ini akan diisi oleh lintas kementerian, lembaga, dan badan yang memiliki keterkaitan langsung dengan upaya pencegahan maupun penanggulangan masalah ekstremisme dan terorisme di Tanah Air. (Bowo/Mun)

    TRENDING