Connect with us

NASIONAL

DPR Pertanyakan Legalitas TNI di Pembekalan LPDP

Aktualitas.id -

alt="Politikus PDIP TB Hasanuddin tegaskan pendirian pangkalan militer asing langgar konstitusi"
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Tb Hasanuddin, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Kebijakan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya TNI AU, dalam program pembekalan penerima beasiswa (awardee) menuai sorotan tajam dari Senayan.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Tb Hasanuddin, mendesak agar kebijakan tersebut segera ditinjau ulang karena dinilai berpotensi keluar dari koridor hukum militer.

“Pelibatan TNI dalam konteks ini perlu ditinjau ulang. Kita harus memastikan bahwa setiap institusi negara bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya,” tegas Tb Hasanuddin dalam pernyataan resminya, Selasa (5/5/2026).

Lebih jauh, politisi PDIP ini membeberkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, tugas militer sudah diatur sangat jelas. Termasuk dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang mencakup 16 jenis tugas.

Faktanya, kata Hasanuddin, tidak ada satupun mandat yang secara spesifik mengatur peran prajurit TNI sebagai pemateri atau pengajar dalam pembekalan mahasiswa penerima beasiswa sipil.

“Dalam daftar tugas OMSP, tidak ada yang secara langsung berkaitan dengan peran sebagai pengajar program beasiswa. Ini penting agar tidak terjadi perluasan peran di luar koridor hukum,” tambahnya. Ia juga khawatir, pelibatan TNI di luar tugas utama justru bisa mengganggu fokus dan kesiapsiagaan prajurit.

Menurut Hasanuddin, program beasiswa bergengsi seperti LPDP seharusnya kembali pada khittah dan tujuan utamanya, yakni mencetak sumber daya manusia (SDM) yang unggul di bidang keilmuan.

Alih-alih menggunakan aparat militer, pembekalan akan lebih efektif jika difokuskan pada peningkatan kapasitas riset dan akademik.

“Banyak alternatif narasumber yang relevan, seperti para alumni LPDP yang telah berhasil dan memiliki pengalaman langsung,” jelasnya memberikan solusi.

Menanggapi polemik ini, pihak LPDP menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam program Persiapan Keberangkatan (PK) bukanlah sebuah hal baru dan sudah berlangsung lama.

Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP, M Lukmanul Hakim, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah menu wajib untuk memastikan kesiapan mental dan sosial para awardee sebelum terbang ke kampus tujuan.

“PK bertujuan untuk membekali penerima beasiswa dengan penguatan karakter, nilai kebangsaan, kepemimpinan, hingga etika. Sehingga awardee dapat menjalani masa studi dengan optimal serta bertanggung jawab kepada negara,” ucap Lukmanul, Senin (4/5/2026). (Bowo/Mun)

TRENDING