EKBIS
Harga Emas Antam Tembus Rp2,799 Juta/Gram
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan Antam kembali mencatat kenaikan signifikan pada perdagangan Sabtu (30/5/2026). Berdasarkan data terbaru dari Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp25.000 per gram menjadi Rp2.799.000 dari sebelumnya Rp2.774.000 per gram.
Kenaikan ini menjadi perhatian pelaku pasar dan investor logam mulia yang terus memantau pergerakan harga emas di tengah dinamika ekonomi global. Tidak hanya harga jual, nilai pembelian kembali atau buyback juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.609.000 per gram.
Lonjakan harga tersebut semakin memperkuat posisi emas sebagai salah satu instrumen investasi yang banyak diburu masyarakat saat kondisi pasar keuangan bergejolak.
Meski demikian, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar dan pergerakan harga emas dunia.
Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru Sabtu, 30 Mei 2026
0,5 gram: Rp1.449.500
1 gram: Rp2.799.000
2 gram: Rp5.538.000
3 gram: Rp8.282.000
5 gram: Rp13.770.000
10 gram: Rp27.485.000
25 gram: Rp68.587.000
50 gram: Rp137.095.000
100 gram: Rp274.112.000
250 gram: Rp685.015.000
500 gram: Rp1.369.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.739.600.000
Kenaikan harga emas Antam pada akhir pekan ini menjadi sinyal kuat bahwa minat terhadap aset safe haven masih tinggi. Investor kini menanti arah pergerakan harga selanjutnya, apakah mampu menembus level psikologis Rp2,8 juta per gram dalam waktu dekat atau justru mengalami koreksi setelah reli yang cukup tajam. (Irawan/Mun)
-
POLITIK30/08/2026 14:00 WIBBudi Arie Tegaskan Percepatan Pemilu Bukan Sikap Jokowi
-
NASIONAL30/08/2026 06:00 WIBMK: Pasal Penghinaan DPR dan Pemerintah Tak Berlaku
-
RIAU30/08/2026 18:30 WIBPisah Haru Mahasiswa KKN UIN Suska Riau di Desa Muntai Barat
-
NUSANTARA30/08/2026 11:00 WIBKabut Asap Picu Lonjakan Pneumonia di Pontianak
-
NUSANTARA30/08/2026 17:00 WIBManager Koperasi Mesuji Ditangkap di Lubuklinggau, Diduga Gelapkan Rp600 Juta
-
NASIONAL30/08/2026 07:00 WIBKomisi III DPR Beberkan Daftar 13 Pidana
-
DUNIA30/08/2026 18:00 WIBNepal Minta Meta dan TikTok Hapus Konten AI Banjir
-
RAGAM30/08/2026 13:00 WIBBegini Cara Cek Desil Bansos 2026 Online

















