JABODETABEK
Polisi Ringkus Pelajar Pembacok Siswa MTs
AKTUALITAS.ID – Polisi berhasil menangkap pelaku tawuran yang menewaskan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 16 tahun di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ironisnya, pelaku juga masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.
Kapolsek Dramaga AKP AM Zalukhu mengatakan, pelaku telah diamankan pada Jumat (29/5/2026) setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
“Polsek Dramaga telah melakukan pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan meninggal dunia,” ujar Zalukhu, Sabtu (30/5/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejadian tawuran maut tersebut.
“Barang bukti satu buah celurit berukuran 50 cm, baju, dan celana korban,” jelasnya.
Zalukhu menegaskan bahwa peristiwa kekerasan antarpelajar yang berujung kematian ini sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam tindakan kekerasan.
“Peran keluarga sangat penting dalam membentuk karakter, akhlak, serta pengendalian emosi anak,” katanya.
Sebelumnya, tawuran antarpelajar di wilayah Dramaga terjadi pada Jumat (17/4/2026) malam di kawasan Jalur Lingkar Dramaga. Dalam insiden tersebut, seorang siswa berinisial SP (15) ditemukan tewas setelah mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian punggung.
Korban sempat ditemukan tergeletak di area persawahan sebelum dievakuasi warga menggunakan sarung dan dibawa menjauh dari lokasi kejadian.
Peristiwa ini sempat menggegerkan warga sekitar dan viral di media sosial karena memperlihatkan proses evakuasi korban di tengah area persawahan.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut, serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pelajar guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL30/08/2026 06:00 WIBMK: Pasal Penghinaan DPR dan Pemerintah Tak Berlaku
-
POLITIK30/08/2026 14:00 WIBBudi Arie Tegaskan Percepatan Pemilu Bukan Sikap Jokowi
-
RIAU30/08/2026 18:30 WIBPisah Haru Mahasiswa KKN UIN Suska Riau di Desa Muntai Barat
-
NUSANTARA30/08/2026 11:00 WIBKabut Asap Picu Lonjakan Pneumonia di Pontianak
-
NUSANTARA30/08/2026 17:00 WIBManager Koperasi Mesuji Ditangkap di Lubuklinggau, Diduga Gelapkan Rp600 Juta
-
NASIONAL30/08/2026 07:00 WIBKomisi III DPR Beberkan Daftar 13 Pidana
-
DUNIA30/08/2026 18:00 WIBNepal Minta Meta dan TikTok Hapus Konten AI Banjir
-
NASIONAL30/08/2026 09:00 WIBIstri Bambang Ungkap Detik-detik Sebelum Suaminya Jadi Korban

















