NASIONAL
Fakta Persidangan, Raffi Ahmad Pernah Berencana Kirim iPhone dan Laptop dari AS
AKTUALITAS.ID – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan impor melalui PT Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Nama Raffi Ahmad disebut dalam pembahasan rencana pengiriman sejumlah barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Informasi tersebut muncul dari keterangan saksi dan dokumen yang dibacakan dalam persidangan. Barang yang disebut dalam pembahasan tersebut antara lain telepon seluler iPhone dan laptop.
Dalam persidangan terungkap adanya komunikasi terkait rencana pengiriman barang milik Raffi Ahmad melalui jalur yang digunakan PT Blueray Cargo.
Salah satu saksi menjelaskan pembahasan itu terjadi ketika terdapat permintaan bantuan pengiriman barang dari Amerika Serikat menuju Indonesia.
“Kami pernah membicarakan rencana pengiriman barang tersebut,” ujar saksi dalam persidangan.
Meski demikian, fakta persidangan juga mengungkap rencana pengiriman tersebut tidak pernah direalisasikan hingga proses pengiriman tidak terjadi.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta yang sedang didalami majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengurusan impor yang menyeret sejumlah pihak terkait PT Blueray Cargo.
KPK sebelumnya menegaskan penyebutan nama Raffi Ahmad dalam persidangan tidak otomatis menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Penyidik menyatakan hingga saat ini belum ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Raffi Ahmad dalam perkara tersebut.
Kasus ini berpusat pada dugaan praktik korupsi dalam pengurusan barang impor yang diduga merugikan negara dan melibatkan sejumlah pihak dalam proses kepabeanan serta pengiriman barang dari luar negeri.
Sebagai informasi kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026. Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan petinggi PT Blueray Cargo sebagai tersangka.
Penyidikan kemudian berkembang setelah KPK menyita uang tunai Rp5,19 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Pada Mei 2026, tiga petinggi Blueray Cargo mulai menjalani persidangan. Dalam dakwaan jaksa, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama turut disebut terkait dugaan penerimaan suap senilai 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp3,01 miliar.
Perkara ini kembali menjadi sorotan setelah nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan pada 5 Juni 2026 terkait kunjungannya ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat. Namun, KPK menegaskan hingga kini belum menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Raffi Ahmad dalam kasus tersebut.(Yan)
-
NUSANTARA16/06/2026 12:30 WIBGempa Besar M6.7 Guncang Palu
-
OPINI16/06/2026 15:45 WIBKerusuhan Agustus 2025 dan Teori Sosial Baru yang Menjelaskannya
-
NASIONAL16/06/2026 14:00 WIBPBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Rabu
-
JABODETABEK16/06/2026 13:30 WIBPegawai MBG Tewas Dibacok Saat Pulang Kerja
-
NASIONAL16/06/2026 13:00 WIBDPR Minta Bandar Judi Berkedok Timezone Ditindak Tegas
-
OASE16/06/2026 05:00 WIBBulan Muharram Bulan Allah Penuh Keajaiban
-
EKBIS16/06/2026 09:00 WIBPrabowo Larang Keras Harga BBM & LPG Subsidi Naik
-
NASIONAL16/06/2026 13:15 WIBMahasiswa UGM Kepung Nusron, Budiman, dan Sudaryono

















