JABODETABEK
Polisi Bongkar HOT51, Platform Judol dan Live Pornografi Beromzet Miliaran
AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar jaringan kejahatan transnasional yang mengoperasikan aplikasi HOT51 sebagai sarana perjudian daring sekaligus layanan siaran langsung bermuatan pornografi. Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026 itu, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan menyita uang tunai senilai Rp14,96 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan perkara berawal dari patroli siber yang dilakukan secara rutin. Hasil penelusuran di dunia maya kemudian dikembangkan melalui metode follow the money untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian dan pornografi digital.
“Keberhasilan pengungkapan perkara ini berawal dari pelaksanaan patroli siber yang kemudian dilanjutkan dengan pendalaman analisis follow the money atau penelusuran aset keuangan para pelaku,” kata Iman saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Penyidikan membawa polisi ke sejumlah daerah. Para tersangka ditangkap di Jakarta, Ngawi, Gresik, Aceh Utara, Lumajang, Bantul, hingga Sidoarjo. Mereka memiliki peran berbeda dalam mengoperasikan jaringan yang diduga dikendalikan dari luar negeri.
Menurut Iman, tersangka berinisial WS bertugas sebagai host atau pemeran siaran langsung bermuatan pornografi. BF berperan sebagai agen, RM menjadi super agent, sedangkan OV bertindak sebagai master agent yang merekrut host sekaligus mengatur distribusi komisi kepada jaringan di bawahnya.
“Para tersangka memiliki fungsi yang berbeda. Ada yang merekrut host, mengelola jaringan agensi, hingga mengatur pembagian komisi dari aktivitas di platform tersebut,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku lapangan, polisi juga mengamankan seorang warga negara China berinisial XR yang diduga menjadi pengendali operasional di Indonesia. XR disebut memerintahkan pendirian sejumlah perusahaan cangkang untuk mempermudah transaksi keuangan hasil perjudian.
Penyidik turut menetapkan MPN sebagai tersangka karena membantu mengurus legalitas perusahaan fiktif yang dipakai sebagai sarana pencucian uang. Sementara itu, dua direktur perusahaan penyedia jasa pembayaran, yakni NAM dari PT HSR dan DNA dari PT PDN, ikut dijerat hukum lantaran dinilai lalai menjalankan kewajiban Customer Due Diligence atau CDD.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melaksanakan kewajiban Customer Due Diligence dan melalaikan pengawasan sistem pembayaran akun virtual,” tutur Iman.
Polisi juga masih memburu seorang warga negara China berinisial XB yang telah masuk Daftar Pencarian Orang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, XB diduga menjadi aktor intelektual sekaligus pemilik manfaat utama dari sindikat tersebut.
Iman mengungkapkan jaringan HOT51 menggunakan modus yang cukup kompleks untuk menyamarkan transaksi keuangan. Para pelaku memanfaatkan perusahaan cangkang sebagai tempat penampungan dana deposit pemain judi sebelum uang dialirkan secara berlapis kepada jaringan agensi hingga akhirnya dikirim kepada pengendali di luar negeri.
“Dana yang masuk kemudian disalurkan secara terstruktur untuk membayar jaringan operasional hingga mengalir kepada aktor intelektual yang berada di luar negeri,” katanya.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp14,96 miliar, 33 dokumen pendirian perusahaan, 28 barang bukti elektronik, serta memblokir 118 rekening bank dan akun virtual guna mencegah pelarian aset.
Para tersangka dijerat Pasal 426 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang perjudian, Pasal 407 KUHP mengenai tindak pidana pornografi, serta Pasal 607 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara. (Yan)
-
OLAHRAGA26/06/2026 04:30 WIBUruguay vs Spanyol: Duel Hidup Mati Menuju Babak 32 Besar
-
FOTO26/06/2026 05:35 WIBFOTO: Menko Infra AHY Pimpin Rapat Tingkat Menteri Bahas Tata Kelola Kebandarudaraan
-
EKBIS25/06/2026 22:00 WIBMenkeu Purbaya Sidak Perusahaan Baja China di Pulogadung
-
POLITIK26/06/2026 06:00 WIBGanjar Minta Prabowo Sebut Dalang Demo Bayaran
-
EKBIS26/06/2026 07:00 WIBBahlil Tegaskan BBM Subsidi Tak Akan Naik Meski Dunia Memanas
-
EKBIS26/06/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Naik 2 Persen
-
OASE26/06/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Sebut Kikir Jalan Menuju Kerugian
-
EKBIS26/06/2026 10:30 WIBRupiah Nyaris Jebol Rp18.000 per Dolar

















