Connect with us

NASIONAL

Ini Motif Penganiayaan dan Penyekapan YTR di Bandung

Aktualitas.id -

kekerasan terhadap perempuan.
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan.

AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap motif di balik kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan Taufik Hidayat (30). Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku nekat melakukan kekerasan secara berulang karena dipicu rasa cemburu serta menjadikan korban sebagai pelampiasan emosi akibat tekanan pekerjaan.

Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah penyidik mengungkap korban diduga mengalami penyiksaan dalam kurun waktu lebih dari dua tahun. Selama itu, korban disebut kerap menjadi sasaran kekerasan fisik setiap kali pelaku merasa emosi atau terlibat perselisihan.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan penyidikan menemukan pola kekerasan yang berlangsung terus menerus sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.

“Penganiayaan dilakukan secara berulang sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Motifnya karena rasa kesal dan kecemburuan terhadap korban,” kata Rudi saat memberikan keterangan di Bandung, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, hubungan antara pelaku dan korban bermula setelah keduanya berkenalan melalui aplikasi Tinder. Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga mereka tinggal bersama di sebuah rumah kos di Kota Bandung.

Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya justru berubah menjadi penuh kekerasan. Penyidik menemukan pelaku beberapa kali melakukan pemukulan ketika merasa curiga terhadap korban maupun saat terjadi pertengkaran.

Selain dipicu kecemburuan, penyidik juga menemukan pelaku melampiaskan tekanan yang dihadapi dalam pekerjaannya kepada korban. Taufik diketahui bekerja sebagai debt collector dan kerap mengalami persoalan saat menjalankan tugas di lapangan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga melampiaskan emosinya kepada korban ketika menghadapi persoalan dalam pekerjaan,” ujar Rudi.

Penyidikan mengungkap bentuk kekerasan yang dialami korban tidak hanya berupa pemukulan menggunakan tangan kosong. Pelaku diduga menggunakan berbagai benda keras, seperti besi dan helm, untuk melukai korban. Polisi juga menemukan dugaan penggunaan senjata tajam serta tindakan menyundut tubuh korban dengan rokok.

Selama tinggal bersama, korban disebut beberapa kali tidak dapat keluar dari kamar karena pintu dikunci dari luar. Kondisi tersebut membuat korban kesulitan meminta pertolongan kepada orang lain meski mengalami kekerasan berulang.

Kapolda menjelaskan penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka, termasuk kemungkinan adanya unsur penyiksaan dan kekerasan dalam rumah tangga sesuai fakta penyidikan.

“Kami memastikan seluruh perbuatan pelaku akan diproses sesuai alat bukti yang diperoleh selama penyidikan,” tuturnya.

Taufik akhirnya ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya pada Selasa (23/6/2026) setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak keberadaan pelaku berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan.

Polisi menyebut tersangka sempat berupaya mengelabui lingkungan sekitar agar aksi penyekapan tidak diketahui penghuni kos lainnya. Berbagai cara dilakukan pelaku untuk menutupi kondisi korban selama berada di dalam kamar.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Lembaga itu menurunkan tim untuk memantau penanganan perkara sekaligus memastikan korban memperoleh pendampingan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Saat ini Taufik ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan saksi, hasil visum, serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyekapan dan penganiayaan berat. (Yan)

TRENDING