NUSANTARA
Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Jadi Tersangka
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Kasus yang menyeret orang nomor dua di Kabupaten Indramayu itu langsung menyita perhatian publik. Sebab, dugaan korupsi tersebut terjadi saat Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024.
Tak hanya Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua mantan pejabat lainnya berinisial IM dan AF sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pada Jumat (12/6/2026), penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar memanggil ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Namun, hanya IM dan AF yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, Syaefudin tidak hadir dengan alasan sakit dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada tim penyidik.
“Benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S, IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Menurut Kejati Jabar, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp18 miliar.
Angka fantastis itu membuat kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di Jawa Barat.
Meski telah berstatus tersangka, hingga kini belum ada penahanan terhadap Syaefudin maupun dua tersangka lainnya. Penyidik masih fokus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Kejati Jabar juga memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syaefudin setelah menerima surat keterangan sakit yang dikirimkan kepada penyidik.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Syaefudin, pihak Pemerintah Kabupaten Indramayu maupun DPRD Kabupaten Indramayu terkait penetapan status tersangka tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara dugaan korupsi yang menyeret pejabat daerah. Publik kini menunggu perkembangan lanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan, termasuk kemungkinan pemeriksaan ulang terhadap para tersangka dan langkah berikutnya yang akan diambil oleh penyidik Kejati Jawa Barat.
Perlu ditegaskan bahwa status tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. Seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Kusuma/Mun)
-
FOTO12/06/2026 17:40 WIBFOTO: Mendagri Tito Hadiri HUT DKPP ke-14
-
RIAU12/06/2026 18:47 WIBPolda Riau Bongkar Tiga Kasus Besar, Begal hingga Pencurian Mobil dalam Satu Operasi
-
NASIONAL12/06/2026 13:35 WIBBEM UI Gelar Demo, Ini Tuntutan untuk Pemerintah Prabowo
-
JABODETABEK12/06/2026 14:00 WIBPolres Jakpus Amankan Dua Anak dalam Kasus Bocah Tersengat Listrik di Taman Kramat Pulo
-
JABODETABEK12/06/2026 13:00 WIBKapolda Metro Instruksikan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Aksi Mahasiswa
-
POLITIK12/06/2026 20:20 WIBPengamat: Ultimatum Reformasi Jilid 2 Tidak Relevan
-
JABODETABEK12/06/2026 18:00 WIBMassa Aksi Minta Stabilitas Harga dan Hentikan Pemborosan APBN
-
NUSANTARA12/06/2026 18:15 WIBJadi Saksi Meringankan Pembeli Pertalite 25 Liter, Hinca: Riza Chalid yang Harus Kalian Tangkap















