Berita
Anggota DPR Fraksi PKS Sebut Ganja Tidak Haram
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli memberikan penjelasan lengkap terkait usulan menjadikan ganja barang komoditas ekspor. Pernyataan itu sebelumnya terlontar dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan di DPR, Kamis (30/1). Rafli mengatakan, legalisasi ganja yang dia usulkan merupakan pemanfaatan ganja di Aceh untuk kebutuhan medis. “Legalisasi ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan, […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli memberikan penjelasan lengkap terkait usulan menjadikan ganja barang komoditas ekspor. Pernyataan itu sebelumnya terlontar dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan di DPR, Kamis (30/1).
Rafli mengatakan, legalisasi ganja yang dia usulkan merupakan pemanfaatan ganja di Aceh untuk kebutuhan medis.
“Legalisasi ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan, mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara,” kata legislator asal Aceh itu dalam siaran pers, Jumat (31/1/2020).
Rafli mengatakan, melalui perjanjian perdagangan bebas akan ada produk unggulan ke pasar dunia, termasuk ganja Aceh.
Dia membeberkan konsep untuk usulan ekspor ganja itu. Konsep itu diharapkan dapat disempurnakan dengan kajian ilmiah oleh pakar di bidangnya.
Rafli mengusulkan ada penetapan zonasi industri ganja Aceh untuk medis di serambi Mekkah sana. Serta, dia mengusulkan membuat mekanisme tersistem agar program ini sukses.
“Penetapan zonasi pilot project industri ganja Aceh untuk kebutuhan medis dan turunannya, dijadikan kawasan khusus di aceh yang selama ini ganja bisa tumbuh subur,” jelasnya.
Rafli bilang, pemanfaatan ganja untuk medis telah diakui dan dilakukan oleh sejumlah negara maju. Namun, dia mengakui secara aturan hukum terbentur UU 35/2009 Pasal 8 Ayat 1 tentang narkotika golongan 1 tidak dapat digunakan untuk kebutuhan medis.
Namun, Rafli menyebut, jika pemerintah serius untuk mengelola ganja Aceh dengan bijaksana, dapat mengajak DPR dan instansi terkait untuk melakukan revisi.
“Jika pemerintah serius mau kelola dengan bijaksana, tinggal kita ajak teman DPR dan seluruh institusi terkait, kita revisi, yang terpenting kita harus menutup celah penyalahgunaan,” jelasnya.
Secara agama, Rafli menegaskan tumbuhan ganja tidak haram. Yang haram, kata dia jika disalahgunakan. Karena itu pula dia mendorong legalisasi ganja Aceh untuk kebutuhan medis, bukan untuk disalahgunakan dan bebas dipergunakan.
“Secara hukum agama, tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram yang haram adalah penyalahgunaannya,” ucapnya.
“Legalisasi ganja Aceh itu, untuk komoditi ekspor sebagai bahan kebutuhan medis dan turunannya, Bukan untuk penyalahgunaan dan bebas dipergunakan,” tutup Rafli.
-
RAGAM22/06/2026 15:30 WIBAlasan Mawar Merah Jadi Identitas Gerakan Sosialis
-
NASIONAL22/06/2026 10:00 WIBDPR Setuju Motor Listrik BGN Dihibahkan ke Guru Honorer
-
DUNIA22/06/2026 09:45 WIBAncaman Trump Picu Iran Walk Out
-
NASIONAL22/06/2026 09:00 WIBSaid Desak Pemerintah Ringankan Cukai Rokok Kecil
-
RAGAM22/06/2026 18:30 WIBIni 5 Rekomendasi Sepatu Nike Terjangkau untuk Lari
-
POLITIK22/06/2026 18:00 WIBMeski Gaet Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Jadi Partai Gurem
-
JABODETABEK22/06/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Awal Pekan Berawan
-
WARGANET22/06/2026 13:30 WIB760 Ribu Manusia Resmi Jadi “Pelayan” Kontrak AI

















