NASIONAL
Kasus dr Icha, Rieke Minta Komnas HAM Selidiki Dugaan Intimidasi Pejabat
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan melakukan investigasi terhadap dugaan intimidasi yang terjadi dalam kasus meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha di RSU Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)
Rieke menilai dugaan tekanan yang terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat rumah sakit tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek etik atau disiplin, tetapi juga perlu dilihat dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia.
“Saya mengingatkan agar dugaan tekanan psikologis berat yang dilakukan oleh pejabat publik harus diuji dalam perspektif larangan penyiksaan maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat,” kata Rieke dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture melalui Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998, sehingga negara berkewajiban memastikan tidak ada tindakan yang mengarah pada perlakuan tidak manusiawi, termasuk dalam ruang pelayanan publik seperti rumah sakit.
Ia juga menekankan tenaga kesehatan memiliki perlindungan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut, kata dia, menjamin keamanan tenaga medis dari kekerasan, pelecehan, maupun perundungan saat menjalankan tugas.
“Tenaga kesehatan harus bekerja dalam kondisi aman. Negara wajib hadir melindungi mereka dari segala bentuk tekanan,” ujarnya.
Rieke meminta agar lembaga independen seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan turun melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa tersebut. Ia menilai pendekatan investigatif penting untuk memastikan kebenaran secara objektif.
Selain itu, ia juga mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada aspek etik atau administrasi, tetapi juga membuka ruang penegakan hukum pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi syarat. (Yan)
-
RIAU30/06/2026 20:45 WIBMTQ Riau 2026, Kafilah Bengkalis Raih Dua Gelar Juara Sekaligus
-
FOTO30/06/2026 21:23 WIBFOTO: KPK Periksa Mantan Menpora Ario Bimo
-
FOTO30/06/2026 20:20 WIBFOTO: Ketum PP Diperiksa KPK Terkait TPPU Pertambangan
-
NASIONAL30/06/2026 21:00 WIBTaruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat? Mensos Pastikan Bukan Pendidikan Semi Militer
-
POLITIK01/07/2026 11:30 WIBPDIP Minta BGN Bongkar Keterlibatan Kader dalam Program MBG
-
JABODETABEK01/07/2026 06:30 WIBHUT Bhayangkara ke-80, SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta
-
OTOTEK01/07/2026 11:00 WIBPersaingan Makin Gila, Influencer Terancam Kehilangan Cuan Besar
-
EKBIS01/07/2026 07:16 WIBKabar Gembira! Pertamax Turbo Kini Lebih Murah

















