Connect with us

NASIONAL

PKS Desak Perda Larang Kampanye LGBTQ

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: Meta AI

AKTUALITAS.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Partai tersebut menilai pengaturan mengenai berbagai ancaman nonmiliter, termasuk yang dalam Perpres disebut sebagai penyebaran budaya LGBTQ, perlu dikawal implementasinya hingga tingkat daerah.

Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf, mengatakan sikap partainya sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Perpres tersebut. Menurutnya, kampanye LGBTQ bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut partainya serta dengan penafsirannya terhadap Pancasila dan konstitusi.

“Dalam koridor Pancasila, kampanye LGBTQ jelas bertentangan dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” kata Al Muzammil dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

BACA JUGA  Kampanye Pilkada 2020, KPU Larang Gelar Lomba, Konser Musik Hingga Olahraga

Al Muzammil juga menyatakan bahwa PKS berpandangan tidak ada agama yang diakui di Indonesia yang melegalkan praktik LGBTQ. Ia mengaitkan sikap partainya dengan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 mengenai penyelenggaraan pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

Lebih lanjut, PKS menegaskan tetap menolak kampanye LGBTQ di ruang publik maupun dalam proses legislasi. Menurut Al Muzammil, partainya bahkan mendorong adanya aturan yang lebih jelas mengenai pelarangan propaganda LGBTQ.

“Bahkan kami mendorong perlunya peraturan yang jelas mengenai pelarangan propaganda LGBTQ di Indonesia,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, PKS akan menginstruksikan kader-kadernya yang berada di eksekutif maupun legislatif untuk mengawal implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Al Muzammil mengatakan implementasi kebijakan tersebut dapat diperkuat melalui penyusunan peraturan daerah sesuai mekanisme perundang-undangan.

BACA JUGA  Soal Kampanye Pilkada, DPR Minta Dalam PKPU Jangan Terlalu ada Pembatasan

“Saya menyerukan kepada pejabat publik PKS di eksekutif maupun legislatif untuk mengawal implementasi Perpres ini, bahkan dapat memperkuatnya dengan penerbitan perda yang melarang kampanye LGBTQ,” katanya.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara memuat klasifikasi berbagai ancaman nonmiliter. Di dalamnya tercantum sejumlah isu seperti penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, perjudian daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serta penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari kategori ancaman nonmiliter.

Pernyataan PKS tersebut merupakan sikap politik partai terhadap isi Perpres dan rencana implementasinya. Pembentukan maupun perubahan peraturan daerah tetap harus mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Bowo/Mun)

TRENDING