Connect with us

NUSANTARA

DPO Pemasok Senjata KKB Akhirnya Ditangkap

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (Satgas ODC) kembali mengembangkan penyidikan dugaan jaringan pemasok senjata api untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Dalam operasi yang dilakukan di Kota Jayapura, petugas menangkap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran senjata api ilegal menuju wilayah Yalimo dan Yahukimo.

Kelima terduga yang diamankan masing-masing berinisial AG, FCRG, JT, IK, dan MK. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Jayapura pada Selasa (7/7).

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan salah satu yang diamankan, yakni AG, merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan peredaran senjata api ilegal.

BACA JUGA  Kembali Berulah, KKB Tembak Dua Warga Sipil di Sinak Papua

Menurut Yusuf, status DPO AG tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT Ditkrimum/Polda Papua tertanggal 13 Maret 2026.

“AG diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo,” ujar Yusuf.

Polisi menyebut penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang telah dilakukan sejak Maret lalu. Sebelumnya, Satgas Damai Cartenz lebih dahulu menangkap dua orang berinisial SP dan DK yang diduga berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem, Yalimo.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan AG dalam transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan nilai sekitar Rp80 juta yang diduga terjadi pada 4 Maret 2026.

Pengembangan perkara ini juga berkaitan dengan barang bukti yang sebelumnya diamankan aparat, yakni 298 butir amunisi, empat magazin SS1, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat dan tanpa popor.

BACA JUGA  Dipicu Isu Selingkuh, Pimpinan KKB Tembaki Warga Sipil Secara Brutal di Puncak

Satgas Damai Cartenz menduga seluruh temuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap dugaan jalur distribusi senjata api ilegal yang memasok kelompok bersenjata di Papua. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing terduga serta hubungan mereka dengan jaringan yang sedang diusut.

Atas dugaan perbuatannya, kelima terduga dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penyidikan masih berlangsung. Hingga saat ini, aparat belum menyampaikan apakah terdapat tersangka lain yang masih diburu dalam pengembangan kasus tersebut. (Ahmad/Mun)

TRENDING