Connect with us

NASIONAL

IPW Minta Kasus Febrie Dialihkan ke KPK

Aktualitas.id -

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan informasi mengenai dugaan pelimpahan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, informasi tersebut disampaikan IPW sebagai hal yang perlu dikonfirmasi dan belum menjadi pernyataan resmi dari Polri.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa apabila informasi tersebut benar, Polri perlu menjelaskan kepada publik dasar hukum serta alasan di balik langkah tersebut mengingat perkara ini menjadi perhatian masyarakat.

Menurut Sugeng, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik sebelumnya telah melakukan sejumlah tindakan hukum, termasuk penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah.

BACA JUGA  Gertak Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Kasus Beli Lahan Sendiri Oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI

“Yang sangat saya sayangkan, apabila informasi ini benar, saya mendengar bahwa Joint Committee ini menyerahkan proses penyidikan perkara ini justru kepada Kejaksaan Agung,” ujar Sugeng dalam keterangan persnya, Sabtu (11/7/2026).

Sugeng berpendapat bahwa apabila benar terjadi pelimpahan perkara, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai pertimbangan hukum yang mendasarinya. Pernyataan tersebut merupakan pandangan IPW dan belum mencerminkan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

IPW juga menyoroti belum adanya pernyataan resmi dari Jaksa Agung terkait perkembangan perkara tersebut. Selain itu, Sugeng meminta adanya keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, IPW mengapresiasi keputusan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Menurut Sugeng, langkah itu dapat menghindari potensi persoalan kelembagaan dalam proses penanganan perkara.

BACA JUGA  FOTO: KPK Periksa Tersangka Danny Praditya Kasus Jual Beli Gas PGN

Dalam pernyataannya, Sugeng juga meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan agar perkara tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila memang terdapat alasan hukum yang memungkinkan. Menurutnya, KPK dinilai memiliki posisi yang independen untuk menangani perkara tindak pidana korupsi.

IPW mengaku telah mengawal perkara tersebut sejak 2025 dan menyatakan kecewa apabila benar penanganannya dialihkan ke Kejaksaan Agung. Organisasi itu menilai proses hukum harus berjalan secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik.

Sebelumnya, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengumumkan perkembangan penanganan sejumlah perkara, termasuk kasus dugaan korupsi terkait DMO batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polri maupun Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi dugaan pelimpahan perkara sebagaimana disampaikan oleh IPW. Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.(Firman/Mun)

BACA JUGA  OTT Komisioner, KPU Klaim Tak Ganggu Persiapan Pilkada 2020

TRENDING