Connect with us

NASIONAL

Sidang DJKA Bongkar Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Gus Miftah

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang benar-benar diguncang gempa politik dan agama yang dahsyat. Nama asli pedakwah kondang Gus Miftah, yakni Miftah Maulana Habiburrahman alias Miftaim An’am, secara resmi tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK dan dibacakan lantang sebagai pihak yang diduga ikut menikmati duit haram hasil korupsi proyek jalur ganda kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan!

Skandal memalukan ini mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, menguliti saksi kunci Dheki Martin, mantan PPK proyek Jalur Ganda Solo–Semarang (JGSS) yang juga narapidana kasus tersebut pada Senin (13/7/2026).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono, Jaksa KPK tanpa ampun menelanjangi aliran dana haram tersebut. Saat nama Gus Miftah disebut dalam BAP terkait angka siluman senilai Rp100 juta, Dheki Martin langsung mengangguk dan sama sekali tidak berkutik ataupun membantah.

BACA JUGA  Semarang Gelar Pemilihan Denok Kenang 2024 untuk Promosi Pariwisata

Usai sidang yang berlangsung mencekam selama hampir 7 jam itu, JPU Greafik Loserte dengan nada menyindir menegaskan bahwa korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan ini sudah mendarat ke kantong orang-orang tak terduga.

“Dari sana kita dapat informasi bahwa uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah. Nilainya kurang lebih Rp100 juta,” cetus Greafik berapi-api.

Saat didesak mengenai nasib hukum Gus Miftah selanjutnya, KPK mengaku tengah menyusun laporan kilat. “Terkait tindakan apa yang akan kami lakukan, kami belum bisa memutuskan hari ini. Kami akan lapor ke pimpinan,” tegas Jaksa KPK, memberi sinyal bahwa kasus ini bisa menyeret sang pendakwah lebih dalam.

BACA JUGA  Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa SMKN 11 Semarang Jalani Perawatan Medis

Persidangan berdarah-darah ini tidak hanya menumbalkan nama Gus Miftah. Borok mafia proyek infrastruktur juga dikuliti habis melalui pengakuan dosa Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat.

Di depan hakim, Nur Widayat mengaku dengan tamak menjual nama terdakwa Sudewo (Bupati nonaktif Pati sekaligus eks Anggota Komisi V DPR RI) dan mengklaim dirinya sebagai “orangnya Pak Sudewo” demi merampok proyek di DJKA.

Lebih gila lagi, Nur Widayat sukses mengantongi uang buta sebesar Rp450 juta dari proyek Jalur Ganda Mojokerto–Surabaya (JGMS) padahal perusahaannya tidak bekerja sama sekali. Uang haram hasil jarahan itu kemudian dicuci, ditukarkan ke mata uang Dolar Amerika Serikat (USD), lalu disetor ke Sudewo sebagai commitment fee haram sebesar 2,5 persen!

BACA JUGA  Penunjukan Plt Picu 13 DPC PSI Semarang Mundur

Meskipun status hukum Gus Miftah saat ini masih sebatas nama yang muncul dalam kesaksian di bawah sumpah dan belum ada vonis ketukan palu hakim yang mengikat, fakta persidangan ini sudah telanjur mencoreng moralitas publik.

Bagaimana mungkin seorang tokoh agama yang vokal di media sosial kini namanya justru bersanding di dalam dokumen korupsi bersama para koruptor kakap penggarong uang negara? Rakyat kini menuntut KPK bertindak tegas dan tidak tebang pilih. (Bowo/Mun)

TRENDING