Connect with us

NASIONAL

DPR Desak Audit Total Tata Kelola Kehutanan

Aktualitas.id -

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar Dadang Naser, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan memunculkan sederet persoalan serius yang dinilai masih membayangi tata kelola sektor kehutanan nasional. Mulai dari penerbitan Peraturan Menteri (Permen) yang disebut belum dilaporkan kepada DPR, piutang negara hampir Rp3 triliun, hingga potensi penerimaan negara sekitar Rp12 triliun yang dinilai harus segera dioptimalkan.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar Dadang Naser mengungkapkan masih banyak pekerjaan rumah yang wajib segera diselesaikan pemerintah agar tata kelola kehutanan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak memicu polemik.

“Masih ada PR terkait Peraturan Menteri yang sudah ditandatangani, tetapi Komisi IV belum diberi tahu. Karena itu, pembahasannya ditangguhkan untuk dikaji ulang,” kata Dadang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut memicu perdebatan cukup alot dalam rapat karena muncul anggapan regulasi tersebut telah siap diberlakukan tanpa adanya komunikasi maupun penyampaian resmi kepada Komisi IV DPR RI.

Ia menegaskan, setiap penyusunan regulasi strategis di sektor kehutanan harus mengedepankan transparansi dan koordinasi dengan DPR agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kebijakan di lapangan.

Selain menyoroti regulasi, Dadang juga mengapresiasi keberhasilan Kementerian Kehutanan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, menurutnya, capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan berbagai catatan penting yang masih harus ditindaklanjuti.

Salah satu yang menjadi perhatian DPR adalah piutang negara di sektor kehutanan yang nilainya hampir mencapai Rp3 triliun.

Dadang menegaskan piutang tersebut merupakan hak negara yang wajib ditagih, bukan justru dihapuskan.

“Piutang itu bukan sedikit, hampir Rp3 triliun. Jangan dihapuskan, tetapi harus ditagihkan karena itu merupakan hak negara,” tegasnya.

Tak hanya itu, DPR juga menyoroti besarnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penegakan hukum atas berbagai pelanggaran kehutanan, termasuk persoalan perkebunan sawit, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp12 triliun.

Menurut Dadang, potensi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak menjadi peluang penerimaan negara yang terbuang sia-sia.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa penataan kawasan hutan juga masih menyisakan tantangan besar, terutama menyangkut sekitar 25 ribu desa yang berada di dalam maupun sekitar kawasan hutan. Karena itu, diperlukan sinkronisasi tata ruang serta koordinasi lintas kementerian agar penyelesaiannya tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Program Kehutanan Sosial dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pun tak luput dari kritik DPR. Menurut Dadang, secara regulasi kedua program tersebut sudah cukup baik, tetapi implementasinya di lapangan masih menyisakan banyak persoalan.

“Di lapangan ternyata masih banyak masalah. Karena itu kehutanan sosial maupun KHDPK tetap harus dievaluasi,” ujarnya.

Dadang juga menyambut baik rencana pemerintah menambah jumlah Polisi Kehutanan (Polhut) yang nantinya tidak hanya bertugas menjaga kawasan hutan, tetapi juga mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan program kehutanan sosial.

Namun ia mengingatkan agar arah kebijakan kehutanan sosial tidak bergeser menjadi pembukaan lahan yang mengancam kelestarian hutan. Menurutnya, konsep agroforestri harus menjadi fondasi utama agar masyarakat tetap memperoleh manfaat ekonomi tanpa menghilangkan fungsi ekologis kawasan hutan.

“Jangan sampai hutannya dibabat habis untuk pertanian. Kehutanan sosial harus berbasis agroforestri, sehingga masyarakat tetap bisa bertani dengan tanaman kehutanan tanpa menghilangkan tegakan hutan,” tandasnya.

Ia berharap evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kehutanan dapat melahirkan kebijakan yang lebih transparan, akuntabel, sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. (Bowo/Mun)

Continue Reading

TRENDING